Dugaan Skandal Perjalanan Dinas Fiktif di BurseL: Jejak Rekayasa dan Tanda Tangan yang Dipalsukan
Ambontoday.com – Namrole — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari balik dinding birokrasi Kabupaten Buru Selatan. Dua nama kini menjadi sorotan tajam: Iskandar Wala dan Dulla Tualeka, yang ditahan sejak 28 Juli 2025 dan menjalani sidang perdana pada 18 September 2025.
Kasus ini menyingkap praktik perjalanan dinas fiktif yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru Selatan.
Fakta-fakta mencengangkan ini terungkap berdasarkan keterangan langsung dari Sam Borut, mantan Kepala Bapenda yang kini menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut. Ia mengungkap adanya rekayasa dokumen dan penyelewengan anggaran yang terjadi sejak akhir tahun 2020.
Menurut Sam Borut, praktik itu berawal dari perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Majid Latuconsina (ML) dan Harmin Wael (HW) selaku bendahara pengeluaran sejak pertengahan Desember 2020.
Mereka menggunakan nama sejumlah pegawai, antara lain Yani Papalia, A.R. Bahta, Ruslan Hasan, Nur Rahakbau, dan Erna Wali, untuk kegiatan dinas ke Kecamatan Kepala Madan, Leksula, dan Ambalau — padahal perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Lebih lanjut, kata Sam Borut, ML dan HW juga diduga menahan dana uang sewa rumah jabatan milik para pejabat eselon di lingkungan Bapenda Bursel selama dua hingga empat bulan.
Namun yang paling fatal, lanjutnya, adalah rekayasa surat perintah jabatan. Surat perintah bagi Majid Latuconsina sebagai Plt Kepala Bapenda diterbitkan bersamaan dengan surat perintah bagi Sam Borut sendiri sebagai Plt Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Padahal, jabatan definitif staf ahli saat itu dipegang oleh Ahmad Sahubawa, yang juga merangkap Plt Asisten II Sekda.
> “Surat perintah itu tidak pernah saya tandatangani. Saya baru tahu kemudian bahwa tanda tangan saya dicatut dan digunakan dalam dokumen APBD Perubahan 2020,” ungkap Sam Borut dengan nada getir, saat ditemui usai memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Ia menegaskan, seluruh dokumen tersebut direkayasa oleh I.W., A.T., dan M.L., tanpa sepengetahuan Bupati kala itu, Tagop Sudarsono Soulisa.
> “Semua dilakukan di luar prosedur. Bahkan surat-surat itu dibuat seolah-olah sah, padahal sepenuhnya manipulatif,” tambahnya kepada media ini melalui telepon selulernya, Rabu (8/10/2025).
Kini, benang kusut itu perlahan terurai di meja hijau.
Hari ini, Rabu 8 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Buru, Sam Borut menjalani sidang perdananya dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang mencatut namanya. Sidang tersebut digelar untuk mendengar pembacaan pledoi jaksa atas dua terdakwa utama, Iskandar Wala dan Dulla Tualeka.
Kasus ini bukan hanya soal uang rakyat yang dirampas, tetapi juga tentang pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pencorengan nilai-nilai integritas birokrasi yang seharusnya dijaga.
Di antara desah angin laut Namrole, masyarakat menanti akhir dari kisah kelam ini.
Apakah keadilan akan benar-benar berpihak pada kebenaran,
atau kembali tenggelam dalam gelombang kuasa yang menipu cahaya?
[Nar’Mar]




















