Evans Alfons Akan Ambil Tindakan Tegas Kepada Oknum “Bermuka Dua” di Dati Batu Sombayang

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Sepak terjang Obeth Nego Alfons, yang selama ini mulai memasuki wilayah-wilayah petuanan dan tanah dati milik keluarga Alfons, seperti yang terjadi di salah satu Dati milik keluarga Alfons yakni Dati Batu Sombayang, akan diambil langkah tegas oleh Evans Reynold Alfons selaku pemilik sah dan ahli waris atas 20 potong Dusun Dati di negeri Urimessing.

“Saya telah memperoleh informasi kalau sepak terjang Obeth Nego Alfons di salah satu Dusun milik Keluarga Alfons yakni Dati Batu Sombayang membuat sebagaian masyarakat mulai terprovokasi dan percaya kalau Obeth Nego Alfons adalah pemilik sah dari Dusun tersebut.

Ini membuat ada sejumlah oknum-oknum di Dati Batu Sombayang mulai ‘bermuka dua’ datang kepada saya meminta hak pinjam pakai atas tanah tetapi di belakang malah berkompromi dengan Obeth Nego Alfons,” jelas Evans.

Menanggapi hal itu, Evans Alfons sebagai ahli waris dan pemilik sah dari 20 dusun dati akan mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum bermuka dua yang kemudian berkompromi dengan Obeth Nego Alfons.

“Terhadap oknum-oknum bermuka dua ini perlu saya ambil tindakan keras. Perlu diketahui bahwa, persoalan saya Evans Reynold Alfons dengan Obeth Nego Alfons itu sudah berlangsung sampai ke Mahkama Agung, dan putusan Mahkamah Agung memenangkan saya sebagai tergugat sementara Obeth Nego Alfons sebagai penggugat kalah.

Sebagai penggugat, status Obeth Nego Alfons itu adalah pihak yang kalah sesuai putusan perkara nomor 28/Pdt.G/2019/PN.AB jo Putusan nomor 63/Pdt/2019/PT.Amb. jo Putusan nomor 2630K/PDT/2020. Jadi kalau masyarakat mau percaya kepada Obeth Nego Alfons silahkan saja, namun konsekuensinya tetap akan saya keluarkan dari tanah saya sesuai hak saya selaku ahli waris yang sah,” tegas Evans.

Baca Juga  Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku Sosialisasi Gerai Perijinan

Untuk diketahui, Gugatan yang dilayangan Obeth Nego Alfons terhadap Evans Alfons saat itu bahwa Evans Reynold Alfons telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah tanah tanpa sepengetahuan Obeth Nego selaku ahli waris, ternyata dimenangkan oleh Evans Reynold Alfons sesuai putusan di atas.

Menurut Evans, sesui informasi yang dia peroleh, ada oknum-oknum di Dati Batu Sombayang yang ‘bermuka dua’ ini akan diambil langkah tegas, karena sudah melakukan kompromi dengan Obeth Nego Alfons yang bukan pemilik sah atas Dati Batu Sombayang.

Berita Terkini