Gagal Paham Akan Berbicara Di Era Demokrasi, Oknum Pejabat Daerah KKT Dicela Organisasi Kepemudaan.

Saumlaki, Ambontoday.com – Cuitan oknum Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Malisngorar di Medsos menuai reaksi keras warga Tanimbar membuat Pemuda Katolik Komcab KKT, angkat bicara.
“Yang salah tetap kita beri peringatan, bahkan harus diberi pelajaran”, tegas Fidel Samponu, Wakil Ketua Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar Bidang Politik di Sekretariat Pemuda Katolik Saumlaki, Selasa, (24/06).
Dikatakan Fidel, terhadap Kabag Hukum Ricky Malisngorar yang membuat cuitan di medsos FB nya dengan judul “KOPI HITAM THE JOGGER’S” mengundang reaksi masyarakat dan akan diproses. “Akan kita buka-bukaan.”
Diberitakan sebelumnya, oknum Kabag Hukum mengundang reaksi publik lewat Medsos Facebook dengan mengatakan “Para Aktivis dan Politisi Gagal yang teriak di jalan dan medsos” di akun Facebook miliknya ‘Riky Malisngorar. Pada Jumat, 20 Juni 2025.
Sebagai pejabat publik, mestinya yang bersangkutan paham tentang tata cara komunikasi publik. Memang secara khusus dalam cuitan tersebut tidak mencantumkan apa atau siapa atau kelompok mana yang melakukan aksi sebagaimana digambarkan dalam tulisan dimaksud tetapi menimbulkan berbagai macam reaksi publik.
Bahwa kami yang baru selesai melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 18 Juni 2025 dengan tema Pengadilan Rakyat merasa bahwa cuitan yang bersangkutan merupakan sebuah tuduhan serius yang harus diproses sampai terungkap kepada siapa tulisan itu dimaksud agar dapat dipertanggungjawabkan setiap kata dan kalimat yang tertulis.
Fidel melanjutkan, sesungguhnya tulisan Kabag Hukum KKT Ricky Malisngorar sangat meresahkan kami karena sepanjang tahun 2025 ini, hanya kami lah yang melakukan aksi unjuk rasa. Memang benar bahwa Kamilah yang teriak di jalan dan medsos soal 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, soal perimbangan jabatan dan proses seleksi yang bagi kami tidak transparan dan sebagainya namun itu dalam konteks menyampaikan pendapat di depan umum yang dilindungi undang-undang. Apalagi dalam cuitan tersebut, Kabag Hukum begitu berani menyampaikan seolah-olah kami menyampaikan bahwa ada “Isu-isu Agama dalam pengelolaan birokrasi”, sehingga dugaan kami bahwa tulisan dimaksud ditujukan kepada kami.
Fidel dengan nada marah menyampaikan bahwa untuk ketahuan bapak Ricky Malisngorar, Kabag Hukum KKT, kami organisasi Pemuda Katolik adalah Ormas resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dengan kepengurusan dari Pusat hingga ke Desa, kami dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat di depan umum sebagai bagian dari fungsi kami dalam kontrol sosial atas berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Kabag Hukum ini hendaknya sadar diri dan tahu diri sehingga model cari mukanya jangan berlebih-lebihan. Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, pada ajang kontestasi pilkada kemarin yang bersangkutan diduga berpolitik praktis mendampingi salah satu calon Bupati saat itu. Ironinya ketika penyelenggaraan HUT Republik Indonesia, 17 Agustus 2024, beliau tidak berada ditempat, justru dugaan beliau sementara mendampingi salah satu calon Bupati tersebut. Hal ini bertentangan dengan peraturan disiplin PNS, yang mana dikategorikan sanksi disiplin berat
Ini bentuk demoralisasi dan sekali lagi ini tidak dibenarkan, terlepas dari pada dugaan penghinaan dan pelecehan tersebut, juga cuitan Kabag Hukum Ricky Malisngorar bisa saja memenuhi unsur pidana, yang diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Fidel tokoh muda Tanimbar itu.
Untuk itu kami beri batas waktu 3 x 24 jam, jika yang bersangkutan tidak segera klarifikasi kepada siapa tujuan cuitannya di Medsos FB itu maka kami akan segera melaporkan yang bersangkutan baik ke Polres maupun ke BKN atas dugaan Pelanggaran Disiplin Berat sebagai hasil koordinasi dgn Pengurus Komda Maluku n Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
“Kami juga minta Bupati KKT untuk menegur yang bersangkutan karena yang bersangkutan adalah pejabat pemerintah yang mestinya tahu membatasi diri untuk memgelurkan pendapatnya ke publik.” Tutupnya. (B.A.J.K)





















