Saumlaki.- BPK RI Perwakilan Prvinsi Maluku Kembali memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Dari dua tahun sebelumnya meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) turun ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sayangnya disisa setahun kepemimpinan ini, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwally, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mampu mempertahankan opini WTP tersebut.
Opini WDP ini diberikan lantaran terdapat beberapa temuan dalam laporan tersebut. Dalam LHP tersebut, diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, merincikan, LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK yang tidak dapat dijelaskan.
Kemudian, ada ketekoran kas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja. Termasuk adanya keterlambatan pengembalian sisa uang persediaan ke kas daerah pada 26 OPD, adanya keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut bendahara pengeluaran ke kas Negara.
Kemudian ditemukan juga rekening pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bendahara BOS yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah serta terdapat biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening BOS.
“Ada biaya administrasi dan pemotongan pajak penghasilan atas bunga bank pada rekening dana Kapitasi JKN,” ujarnya.
Beluam lagi, terdapat rekening milik RSUD PP Magretty yang belum ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah dan ketekoran kas tahun 2017 yang disajikan sebagai aset lain-lain belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SKTJM serta Aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat.
“Kan atas dasar kelemahan-kelemahan itu diantaranya selisih antara nilai kas dan setara kas serta utang PFK di Neraca dengan nilai SiLPA di Laporan Realisasi Anggaran yang tidak dapat dijelaskan dan permasalahan aset tetap hasil pengadaan dari belanja modal belum tercatat, sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD Pemda KKT,” tandasnya.
Dengan demikian, BPK memberikan opini WDP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Opini ini mengalami penurunan dari tahun anggaran sebelumnya.
Sehingga Bupati dimintakan, lebih serius dalam menanggapi persoalan temuan tersebut, karena terlihat kepala OPD yang bermasalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku masih menjabat.
Kepada ambontoday.com, bendahara umum FKPPI cabang Saumlaki Janson Batlayeri Senin, (7/6) katakan, sangat tidak logis ketika ditahun 2020 Daerah bertajuk Duan Lolat ini mendapat penghargaan WTP, disayangkan tahun ini mendapat perengkingan menurun dengan mendapat penghargaan WDP.
“Ada apa dibalik semua ini, kok temuan ditahun 2017-2018 BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku bisa memberikan KKT penghargaan WTP ditahun 2020, aneh bin ajaib, hal ini bisah nampak ditahun 2021 dengan penghargaan WDP, ini sangat tidak rasional dan tidak masuk diakal sebenarnya” pungkas Janson.
Dirinya berharap kepada para penegak hukum untuk dapat melirik temuan BPK ini, sehingga Daerah ini tidak lagi mengabaikan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok.
“Saya berharap pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dapat melirik sekaligus menindaklanjuti temuan BPK itu, karena rakyat saat ini sangat terpuruk dari berbagi segi, diatas kesenangan para elit berdasi di bumi Duan Lolat ini” harap Janson yang juga mantan ketua PWI KKT itu. (AT/tim)





















