Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025

Spread the love
Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025
Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025

Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025 , di luar dari proses pencairan gaji bulanan bagi pensiunan PNS pada Mei 2025, saat ini mereka mendapat berita baik lagi.  Mana yang benar, menurut berita itu menyebutkan bahwa para pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan ke-13 ditambah dengan gaji dasarnya.

Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair di Juni 2025

Pembayaran gaji ke-13 itu akan dilakukan oleh PT Taspen di Bulan Juni tahun 2025. Berita tentang gaji tambahan ke-13 ini sebelumnya telah diumumkan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Seperti halnya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 pada tahun 2025 tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025.

Gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim-hakim, serta para pensiunan. Totalnya ada sekitar 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan gaji tambahan tersebut,” demikian disampaikan Presiden Prabowo.

Saat itu juga, Presiden Prabowo mengklaim bahwa gaji ke-13 akan dimulai pembayarannya di bulan Juni 2025. “Gaji ke-13 bakal dicairkan pada awal masa persekolahan yang berlangsung di bulan Juni tahun tersebut,” jelas Presiden Prabowo.

PT Taspen bersikeras untuk mengalirkannya, yaitu membayarkan upah pensiun karyawan negeri sipil sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengiriman pembayaran bulanan ke-13 bagi seluruh pensiunan pegawai negeri sipil ini merupakan wujud apresiasi terhadap dedikasi mereka pada bangsa dan negara.


Cairnya Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS di Bulan Juni Tahun 2025

Berikut adalah jumlah tunjangan ke-13 untuk para pensiunannya PNS yang akan diterima bulan Juni tahun 2025, sesuai dengan Pasal Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024:

Baca Juga  Menhan dan Panglima Militer Malaysia Diskusi Kemitraan Pertahanan


Pensiunan PNS Golongan 1

  • Pensiunan PNS 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Pensiun PNS 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Pensiunan PNS 1c: Rp1.748.096 sampai dengan Rp2.165.184
  • Pensiunan PNS 1d:Rp1.748.096 – Rp2.256.688


Pensiunan PNS Golongan 2

  • Pensiun PNS 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Pensiunankan Pegawai Negeri Sipil Tingkat 2B: antara Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
  • Pensiunan PNS 2c: antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.078.656
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800


Pensiunan PNS Golongan 3

  • Pensiunan PNS 3a: antara Rp1.748.096 sampai dengan Rp3.558.576
  • Pensiunawan Pegawai Negeri Sipil tingkat 3b: antara Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
  • Pensiunan PNS 3c: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016
  • Pensiunan PNS 3D:Rp1.748.096 – Rp4.029.536


Pensiunan PNS Golongan 4

  • Pensiunan PNS 4a: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
  • Pensiunankan Pegawai Negeri Sipil 4b: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
  • Pensiunankan Pegawai Negeri Sipil tingkat 4c: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
  • Pensiun PNS 4D: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Pensiun Pegawai Negeri Sipil 4: antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.


Lihat berita terkini lainnya di:
Google News

Berita Terkini