Gerakan Buruh Desak Penghapusan Outsourcing dan Upah Murah, Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja

Spread the love

Gerakan Buruh Desak Penghapusan Outsourcing dan Upah Murah, Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja

AmbonToday.Com – Kaum buruh Indonesia kembali menyuarakan tuntutan mereka melalui kampanye HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).

Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Buru Selatan Akbar Soulisa mengatakan, kampanye ini digagas oleh Gerakan Buruh, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang menuntut dihapuskannya sistem outsourcing dan upah murah.

Mereka juga mendesak agar kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait Undang-Undang Cipta Kerja, direvisi agar lebih berpihak pada pekerja.

Menurut mereka, sistem outsourcing dan upah murah menyebabkan ketidakpastian kerja dan menurunkan kualitas hidup pekerja.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia merespons keresahan ini dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Inisiatif ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden di Jakarta, yang dihadiri oleh ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan.

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam saat rakyat menghadapi kesulitan.

“Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus sebaik-baiknya,” tegas Presiden, disambut antusiasme peserta yang memadati lokasi acara.

Satgas PHK dibentuk sebagai forum tripartit yang melibatkan pemerintah, serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utamanya adalah mencegah PHK massal, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Matriks Risiko Sektor Industri sebagai landasan kerja teknis Satgas.

Senada, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pembentukan Satgas menandai babak baru dalam hubungan industrial di Indonesia yang lebih sehat dan solutif.

Namun, beberapa pengamat menilai bahwa langkah pemerintah ini perlu diimbangi dengan revisi kebijakan struktural yang lebih berpihak pada pekerja.

Baca Juga  Polres Bursel Gelar HUT Bhayangkara Sederhana dan Meriah

Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai rencana pembentukan Satgas PHK merupakan langkah yang cukup baik.

Namun, ia menekankan bahwa tugas Satgas harus jelas dan fokus utamanya adalah pencegahan PHK, bukan reaksi setelah PHK terjadi.

Dengan adanya pembentukan Satgas PHK, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi pekerja dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Namun, tantangan besar masih ada, yaitu bagaimana memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada pekerja dan tidak hanya menjadi solusi sementara.

[Nar’Mar]

Berita Terkini