Bekasi, Ambontoday.com- Pengupahan (Gaji) Karyawan merupakan salah satu hasil yang ditemukan oleh Pansus Komisi III DPRD Kota Ambon saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Selasa (15/6/2021).
“Saya menginginkan masalah pengupahan bagi karyawan-karyawan yang ada di kota Ambon harus diberikan upah sesuai dengan UMK karena yang terjadi di Kota Bekasi sebagai barometer dan referensi yang kita pakai karena karyawannya dibayar seusia dengan UMR,” kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar kepada media ini di Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
Dengan ini, Gunawan berkata, bagi perusahaan-perusahaan di Kota Ambon terlebih khusus PT Urimesing segera menggaji Jukir-jukirnya dengan UMR, Kalau tidak komisi III Cabut ijinnya.
Tak hanya itu, para karyawan juga harus diberikan jaminan kesehatan per bulannya dibayar dan dibuktikan.
“Keselamatan dan kesejahteraan dari para karyawan maupun jukir di Kota Ambon merupakan implementasi berkembangnya Kota Ambon, dan tidak kalah bersaing dengan kota-kota lain di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedepannya untuk tenaga kerja asing setalah blok Masela, baik pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon dengan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini bisa diikuti oleh kota-kota lain.
“Minimal bagi tenaga asing yang dipekerjakan di sebanyak 40 persen dan tenaga lokal 60 persen. Itu sesuai dengan omnibus law UU Nomor 11 tahun 2022 tentang upah, tenaga kerja asing, waktu kerja, jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan yang ada di pasal 34,35,36 maupun 37,” tandasnya.
Turut hadir dalam kunjungan Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Bekasi yakni Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, Seluruh anggota Pansus Komisi III, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, Bagian Hukum, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, H. Suhup bersama staf. (AT-009).





















