Saumlaki, ambontoday.com – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon Selasa, (7/4/2026) dengan menghadirkan Ahli dan Saksi Ferbalisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPU menghadirkan saksi ahli di bidang Tata Kelola Pemerintahan Dr. Frans Dione, M.Si, yang merupakan akademisi dan memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perspektif tata kelola pemerintahan, khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai rilis yang diterima Redaksi Selasa, (7/4/2026)
Ahli menerangkan bahwa BUMD yang berbentuk Perseroan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks tersebut, ahli tanpa ragu menjelaskan bahwa dalam BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati Petrus Fatlolon kala itu. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada ahli terkait kondisi apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya, tanpa didahului evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai, serta berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa dalam keadaan demikian, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga pihak pemberi modal dan pemegang saham.
Ahli menegaskan bahwa pemberi modal dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Kepala Daerah selaku pemegang saham dalam Perseroda. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tanggung jawab juga melekat pada pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan penyertaan modal tersebut.
Selain itu, ahli juga menekankan bahwa perlu menjadi pengetahuan bersama bahwa dalam struktur Perseroda sebagai BUMD, saham sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati atau Kepala Daerah. Dengan demikian, keterlibatan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan terkait BUMD merupakan konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pemegang saham.
Singgung BAP
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum, Garuda Cakti Vira Tama, menjalani pemeriksaan sebagai saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim.
Pemeriksaan ini menjadi ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang sebelumnya berkembang, khususnya terkait teknis penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejumlah hal yang sempat dipersoalkan di luar persidangan kini dibedah secara terbuka, dengan penekanan bahwa aspek prosedural harus dilihat secara utuh, bukan sepotong – sepotong.
Salah satu isu yang mencuat adalah terkait lokasi pemeriksaan saksi, termasuk pelaksanaan pemeriksaan di luar kantor seperti di Excelso. Dalam keterangannya, Jaksa menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi, khususnya adanya penyampaian mengenai keadaan traumatik dari saksi Rofina Kelitadan, A.Md.
Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan secara lebih humanis agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan. Langkah tersebut, ditegaskan, memiliki dasar dalam praktik hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 119 KUHAP lama.
Selain itu, isu mengenai ketidaksesuaian hari maupun tanggal pemeriksaan, termasuk narasi adanya pemeriksaan di tanggal yang sama di lokasi berbeda seperti Malang dan Manado, turut menjadi perhatian.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika administratif dan teknis yang terjadi dalam proses penyidikan lintas daerah. Pada prinsipnya, pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak terkait.
Hal penting lainnya yang dikonfirmasi adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada tanggal 21 November 2025, termasuk Ricky Jauwerisa, Rofina Kelitadan, A.Md., Ruben Benharvioto moriolkossu, dan Petrus Masela.
Seluruh proses tersebut ditegaskan berlangsung tanpa paksaan maupun tekanan, dengan setiap keterangan telah dibaca ulang, dipahami, dan ditandatangani langsung oleh para saksi yang bersangkutan.
Dalam konteks pemeriksaan ahli, mobilitas lintas daerah yang meliputi Ambon, Manado, hingga Malang juga menjadi sorotan. Namun, Garuda Cakti Vira Tama menegaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut benar dilakukan secara langsung sebagai bagian dari upaya menghadirkan keterangan ahli yang komprehensif.
Pergerakan antar kota yang padat, bahkand alam waktu yang berdekatan, merupakan konsekuensi dari jadwal pemeriksaan yang intens, dimana Jaksa harus berpindah dari satu kota ke kota lain dalam hari yang sama demi memastikan seluruh ahli dapat diperiksa secara langsung.
Di sisi lain, dijelaskan pula bahwa dalam praktiknya, dokumen BAP kerap dikirimkan terlebih dahulu kepada saksi dan ahli untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan. Namun demikian, penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung, sebagai bentuk konfirmasi atas kebenaran isi keterangan yang telah diberikan. Jaksa juga menyinggung keterbatasan jumlah personel di daerah seperti Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, yang menuntut strategi kerja yang efektif dan efisien tanpa mengurangik ualitas pembuktian. Hal ini menjadi latar belakang berbagai langkah teknis yang diambil selama proses penyidikan.
Pada akhirnya, ditegaskan kembali prinsip mendasar dalam hukum acara pidana: bahwaketerangan yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian adalah keterangan yang disampaikan di persidangan.
Sementara itu, keterangan dalam BAP berfungsi sebagai bagian dari alat bukti awal yang membantu penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Melalui pemeriksaan verbalisan ini, ruang sidang kembali memperlihatkan fungsinya sebagai arena pengujian fakta. Di tengah berbagai isu teknis yang sempat mencuat, substansi perkara tetap berdiri sebagai inti bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun hukum itu sendiri. (AT/BT)



















Komentar