Informasi Bersifat Penting

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Diinformasikan bahwa Jonny N Watumlawar alias Joni, pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki, Namun kini telah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana.

Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh Plt kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki Nikodemus Duarmas, S.Sos pada tanggal 27 Juni 2015.

Baca Juga  KPN Sehati Dilaporkan Selewengkan DD dan ADD, Kejari Masohi Dinilai “Masuk Angin”