Informasi Pemberkasan NI PPPK Paruh Waktu BurseL Beredar di Media Sosial

Spread the love

Informasi Pemberkasan NI PPPK Paruh Waktu BurseL Beredar di Media Sosial

Ambontoday.com – Namrole – Sebuah pemberitahuan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan tentang mekanisme pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu beredar luas di sejumlah grup media sosial masyarakat Buru Selatan.

Surat pemberitahuan bernomor 800/208/IX/BKPSDM/2025 itu menindaklanjuti pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 800/882 tanggal 15 September 2025. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa calon pegawai dengan perjanjian kerja paruh waktu wajib melakukan pemberkasan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Syarat Pemberkasan
Peserta yang terdaftar dalam alokasi PPPK paruh waktu diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

Pas foto terbaru 4×6 berlatar merah.

Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

Surat pernyataan 5 poin.

SKCK atau surat keterangan dari kepolisian.

Surat keterangan sehat dari unit layanan kesehatan pemerintah yang ditandatangani dokter ASN.

Bukti pengalaman kerja dengan SK dua tahun terakhir (2023–2024).

Batas Akhir dan Ketentuan Kehadiran
Peserta yang sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen diwajibkan hadir langsung tanpa diwakili di kantor BKPSDM Buru Selatan untuk melakukan pemberkasan. Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 30 September 2025.

 

Adapun ketentuan tambahan yang harus dipatuhi peserta antara lain:

Mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

Membawa flashdisk berisi hasil scan dokumen.

Menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi dalam map batik.

Pemberitahuan ini turut ditembuskan kepada Bupati Buru Selatan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta arsip BKPSDM.

Kepala Plt BKPSDM BurseL Ridwan Nyio di hubungi melalui WA, tidak ada balasan.

Baca Juga  Polres BurseL Tetapkan "Sekertaris Dinkes" Tersangka Korupsi Obat, Dikenai Pasal Berlapis

[Nar’Mar]

Berita Terkini