Ambon, ambontoday.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar sementara merampungkan seluruh kelengkapan administrasi untuk proses Tahap II perkara dugaan korupsi dana Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi (TE).
Ketika seluruh berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon guna menjalani persidangan.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, mengatakan bahwa penyidik saat ini menyelesaikan finalisasi berkas atas tiga tersangka, yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (PF), Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan, dan Direktur Keuangan PT TE Karel F.G.B. Lusnarlenera.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh dokumen untuk Tahap II. Setelah lengkap, ketiga tersangka beserta barang bukti akan langsung kami limpahkan ke PN Tipikor Ambon,” jelas Garuda Kepada media ini saat dikonfimasi, Selasa (2/12). Di Ambon.
Lebih lanjut Garuda, menegaskan Kejari Tanimbar berkomitmen memastikan setiap tahap penyidikan berjalan profesional dan akuntabel, sehingga tidak ada kendala saat perkara memasuki proses penuntutan.
“Kami pastikan semua kelengkapan baik formil maupun materiil telah siap sebelum pelimpahan dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap, tidak ada isu – isu menyesatkan, yang memperhambat proses ini, semua pihak diminta saling memberi suport agar pihaknya dapat bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, guna memberantas kirupsi di bumi Duan Lolat itu. (AT/TM)



















