Januari s/d Oktober 2022, 27 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Bursel

Spread the love

Ambontoday.com – Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP Agung Gumelar mengatakan, sejak bulan Januari hingga Oktober Tahun 2022 ini, terdapat 27 kasus tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

 

Demikian disampaikan oleh Kapolres kepada wartawan terkait maraknya kasus perkosaan dan pencabulan yang marak terjadi dalam tahun ini.

 

“Kasus pencabulan kepada anak dari bulan Januari sampai dengan sekarang (Oktober), kita sudah ada 27 kasus. Kasus terakhir dan terbaru adalah kasus persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di SD Negeri di Namrole,” ungkap Kapolres Agung Gumelar kepada awak media, Rabu (12/10/2022) malam.

 

Gumelar mengatakan, selama ini permasalahan tindak pidana seperti pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan selalu dilakukan penyelesaian secara hukum adat. Sambungnya, ada yang diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Namun semenjak Polres Buru Selatan berdiri, tidak ada lagi kompromi meskipun diselesaikan secara adat, kata Kapolsek, hukum positif tetap harus tegakan.

 

“Sebelum terbentuknya Polres, permasalahan diselesaikan melalui jalur perdamaian atau istilahnya melalui proses hukum adat. Namun jika dibiarkan maka tindak pidana ini akan menjamur di Buru Selatan,” ujar Gumelar.

 

Untuk itu, Polres Bursel melalui Satreskrim mengambil tindakan agar tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak ini tidak menjamur maka para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, untuk masalah seperti ini, upaya perdamaian harus dikesampingkan dan hukum harus terus ditegakkan dengan tetap menghormati kearifan lokal.

 

“Dalam artian, perdamaian jalur adat tetap berjalan karena adat di sini sangat tinggi. Jadi kita menghargai proses perdamaian adat namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan,” tegasnya.

Baca Juga  PKB Bursel Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Pilkada 2024

 

Kedepannya lanjut Kapolres, kekerasan terhadap anak dan perempuan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir tindak pidana ini terjadi kembali.

 

“Kita akan bekerja sama dengan kepala Dinas Pemberdayaan Anak Dan Perempuan, kemudian dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk pendampingan kepada korban,” ujar Kapolres.

 

Di samping itu kata Kapolres pihaknya sudah membentuk Satgas untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,” paparnya.

 

Terhadap pelaku jelas Kapolres dengan tegas mengatakan tidak ada kompromi bagi predator seksual maupun pelaku tindak pidana lainnya. Tandasnya, siapapun dia dan apa pun dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

 

“Bagi pelaku kita akan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai SOP, tidak ada kompromi karena kita akan memberi efek jera kepada pelaku supaya masyarakat harus tau konsekuensi dari tindak pidana ini adalah penjara,” tegasnya lagi.

 

Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada peristiwa-peristiwa pelecehan terhadap anak dan perempuan maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya dapat melaporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat supaya Polisi dapat bertindak lebih cepat.

 

“Bagi masyarakat atau siapa pun bisa melapor ke Polres Bursel sehingga segala bentuk pelanggaran pidana dapat kami tindak lanjuti dan dapat kami proses. Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor karena sudah ada Polres yang beroperasi 24 jam. Dengan segala kemampuan kami akan kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres. (Biro BurseL)

.

Berita Terkini