Ambon, Ambontoday.com- PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp50juta kepada Bapak Dominggus Tamasiwa ( orang tua) dari alm Markus Tamasiwa (20 th) pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tabrakan dengan sepeda motor lainnya pada hari Selasa (05/04/2022) pukul 19.30 WIT di Desa Tananahu Kec Teluk Elpaputih Kab Maluku Tengah.
Korban awalnya mendapat pertolongan pertama di Puskesmas setempat dan dirujuk Ke RSUD Masohi, korban meninggal dunia saat masih dirawat di Ruang IGD RSUD Masohi pada Rabu Diji Hari Pukul 01.30 WIT
“Setelah mendapatkan informasi Petugas Jasa Raharja Samsat Masohi Sdr Dheny Sudjarwo langsung mengunjungi rumah Ahli Waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan dan melakukan survey TKP penyebab terjadinya laka lantas bersama Unit Laka Satlantas Polres Maluku Tengah.” Jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
“Segenap Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran serta kekuatan” ucap Haurissa
” Santunan sudah diserahkan langsung kepada ahliwaris korban via rekening ahliwaris. Hal ini tidak lepas dari sinergi yang baik dengan Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Maluku Tengah, RSUD Masohi, dan stakeholder lainnya, sehingga kurang dari 24 jam tepatnya kemarin Rabu (6/4/2022) sore, santunan sudah dapat diserahkan.” tambah Haurissa
” Masyarakat dihimbau untuk berhati – hati dalam berkendara, karena keluarha menanti kita di rumah. Jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.” tutup Haurissa (AT-009)





















