Pengakuan mantan Kepala BPKAD Ronald Watumlawar kepada penyidik membuka indikasi adanya langkah administrasi khusus untuk memproses pembayaran utang pihak ketiga kepada perusahaan yang dipimpin Agus Theodorus

Ambon, Ambontoday.com – Tabir di balik pencairan puluhan miliar rupiah dana daerah dalam skema pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlahan mulai terkuak.
Sejumlah fakta baru muncul setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Tanimbar, Ronald James Watumlawar, selama sekitar enam jam, Senin (16/3/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Watumlawar mengakui pernah menyarankan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, untuk membuat perjanjian melalui notaris sebagai dasar administrasi pembayaran utang yang tengah dipersoalkan.
Pernyataan itu membuka pertanyaan baru mengenai proses dan mekanisme pembayaran yang melibatkan dana daerah bernilai puluhan miliar rupiah.
Nama Agustinus Theodorus sendiri menjadi sorotan karena diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Situasi ini membuat kasus tersebut semakin mendapat perhatian publik, terutama terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan pembayaran utang tersebut.
Kasus pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi salah satu perkara yang tengah didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam beberapa waktu terakhir.
Perkara ini berkaitan dengan pencairan dana daerah dalam jumlah besar kepada pihak swasta yang mengklaim memiliki hak pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, pembayaran kewajiban keuangan daerah umumnya harus melalui prosedur yang ketat, termasuk verifikasi dokumen, ketersediaan anggaran, serta dasar hukum yang jelas.
Namun dalam kasus ini, sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih lagi karena pembayaran tersebut diduga mencapai nilai sekitar Rp20 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika terdapat kekeliruan dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan, maka potensi kerugian negara dapat muncul dan berdampak pada pengelolaan keuangan publik di daerah tersebut.
Sorotan juga mengarah pada keterkaitan antara pihak perusahaan penerima pembayaran dengan lingkaran kekuasaan di daerah. Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam proses pembayaran utang tersebut.
Hasil penelusuran Ambontoday.com menunjukkan bahwa salah satu titik krusial dalam perkara ini berkaitan dengan dasar administrasi yang digunakan untuk memproses pembayaran utang tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai pemeriksaan, Ronald James Watumlawar mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyarankan Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus, untuk membuat perjanjian melalui notaris.
Menurut dia, langkah tersebut disarankan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran utang pihak ketiga oleh pemerintah daerah.
“Saya yang menyarankan Agustinus Thiodorus untuk membuat perjanjian lewat notaris. Karena putusan pengadilan yang inkracht itu tidak bisa jadi dasar untuk melakukan pembayaran UP3,” ujar Watumlawar.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya upaya mencari landasan administrasi tambahan agar pembayaran utang dapat diproses dalam sistem keuangan daerah.
Dalam praktik pengelolaan keuangan pemerintah daerah, setiap pencairan dana harus memiliki dasar dokumen yang kuat. Tanpa dokumen tersebut, proses pencairan tidak dapat dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah.
Namun muncul pertanyaan baru mengenai bagaimana proses administrasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memproses pembayaran hingga mencapai nilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, penelusuran juga menunjukkan bahwa pencairan dana tersebut terjadi dalam beberapa tahap pada periode kepemimpinan yang berbeda di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal ini memperlihatkan bahwa keputusan pembayaran tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan melalui proses administrasi yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Dalam keterangannya, Watumlawar juga mengungkap bahwa pencairan dana kepada pihak perusahaan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar pencairan dana tersebut.
“Pada saat itu saya tidak menandatangani SP2D,” kata Watumlawar.
Ia menjelaskan bahwa dokumen pencairan tersebut ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah yang memiliki kewenangan melalui mekanisme kuasa penandatanganan.
“Yang menandatangani SP2D itu Bendahara Umum Daerah. Ada Lucy dan Tino yang diberi kuasa untuk itu,” ungkapnya.
Selain itu, Watunglawar menyebut sebagian pencairan dana tersebut terjadi pada masa kepemimpinan pejabat lain di BPKAD.
“Tino yang dua terakhir, yakni lima dari sepuluh miliar. Sepuluh miliar itu di era Ibu Alawiyah,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pencairan dana dilakukan dalam beberapa tahap dan melibatkan lebih dari satu pejabat pengelola keuangan daerah.
Dokumen-dokumen yang kini tengah ditelusuri penyidik diduga berkaitan dengan proses administrasi pembayaran, termasuk dokumen keuangan daerah serta dokumen perjanjian yang digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Sejumlah sumber yang mengetahui proses pembayaran tersebut menyebut bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keuangan, tetapi juga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di lingkup pemerintahan daerah.
“Kasus ini kompleks karena menyangkut keputusan administratif dan juga hubungan antara pihak swasta dengan pejabat daerah,” kata seorang sumber yang mengetahui perkembangan perkara tersebut.
Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Menurut sumber itu, penyidik saat ini tengah mendalami sejumlah dokumen serta keterangan saksi untuk memastikan alur pengambilan keputusan dalam proses pembayaran utang tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah juga terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana.
Kapatanews telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait mengenai temuan dalam perkara ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak yang disebut dalam kasus tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan masih terus mendalami keterangan para saksi serta dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran utang tersebut.
Jika dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran UP3 ini terbukti, maka dampaknya tidak hanya menyangkut potensi kerugian keuangan daerah. Kasus ini juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Kasus pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi sorotan serius. Seiring penyelidikan yang terus berjalan, publik menunggu apakah seluruh fakta di balik pencairan puluhan miliar rupiah dana daerah tersebut akan terungkap secara terang. (AT/NFB)















Komentar