
Saumlaki, Ambontoday.com — Istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Joice Fatlolon Pentury, menemui Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis siang, 12 April 2025, untuk mengadukan proses penyidikan terhadap suaminya, Petrus Fatlolon. Kamis, (4/11/2025).
Pengaduan dilakukan setelah Petrus ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Joice menyampaikan keberatan terkait dugaan ketidaknetralan penyidik Kejari KKT yang menurutnya berpengaruh pada penetapan status hukum suaminya.
Petrus terlebih dahulu ditetapkan tersangka pada 19 Juni 2024 dalam kasus dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif di Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang oleh penyidik disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar. Untuk perkara kedua, Petrus telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak 23 November 2023.
Dalam rekaman rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang beredar melalui akun TikTok merdeka.com, Joice menyerahkan bukti rekaman video yang ia nilai berhubungan dengan proses penyidikan. Rekaman tersebut memperdengarkan percakapan antara Petrus Fatlolon dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, yang diduga berlangsung di Hotel Kamari, Ambon.
Dalam rekaman itu, Petrus terdengar menanyakan lokasi pertemuan. “Pak Kajari mohon maaf, Hotelnya Hotel Amari ya,” ujar Petrus. Dadi kemudian terdengar membenarkan. “Oh pasti, pasti saya sendiri di kamar bapak, saya sendiri. Nanti kalau saya sudah di kamar, saya beri tahu bapak ya,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Pemutaran rekaman tersebut memicu pertanyaan anggota Komisi III DPR RI yang menanyakan kepada Joice mengenai identitas lawan bicara Petrus. Joice menjelaskan bahwa percakapan itu terjadi antara suaminya dan Dadi Wahyudi, yang saat ini telah berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, rekaman itu diduga berkaitan dengan perkara SPPD fiktif tahun 2020. Audit Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 menyebut kerugian negara sekitar Rp314 juta dari total anggaran lebih dari Rp1 miliar, dengan tiga tersangka lain telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Joice meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti bukti rekaman tersebut dan menilai perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap proses penyidikan. Informasi mengenai keterkaitan rekaman dengan penetapan tersangka masih dalam proses verifikasi lanjutan.
Wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Dadi Wahyudi terkait pengaduan ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan. (AT/NFB)








