
Kader Golkar Maluku Kutuk Keras Tindakan Premanisme, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku ZT
Namrole, Ambontoday.com —
Di kota kecil yang damai di tepi Teluk Namrole, angin laut berembus membawa kegelisahan. Suara masyarakat kini bergema di berbagai grup media sosial, menyerukan satu hal yang sama: tangkap dan penjarakan pelaku ZT, yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap salah satu kader Partai Golkar Buru Selatan.
Kecaman keras juga datang dari Vence Titawael, kader Partai Golkar Provinsi Maluku sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan. Ia menilai tindakan kekerasan itu telah mencederai martabat hukum dan nilai-nilai masyarakat Buru.
“Atas nama pribadi dan sebagai kader Golkar, saya mengutuk keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh ZT. Persoalan apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” tegas Vence, Jumat (18/10/2025).
Menurutnya, tindakan semena-mena seperti itu tidak hanya melawan hukum, tetapi juga menodai adat dan adab orang Buru yang dikenal menjunjung tinggi musyawarah serta kehormatan sesama.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan kader Golkar, seharusnya menempuh jalur hukum. Tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
Vence pun mendesak Kapolres Buru Selatan untuk segera menindaklanjuti dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, penegakan hukum yang lamban hanya akan membuka ruang bagi tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.
“Kapolres harus segera memproses dan menangkap pelaku. Jangan sampai masyarakat menilai aparat seolah membenarkan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Desakan senada ramai disuarakan warganet di sejumlah grup media sosial Buru Selatan. Mereka meminta aparat kepolisian segera menangkap dan memenjarakan pelaku ZT, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku dilaporkan belum ditahan. Namun Vence menyatakan, pihaknya tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya polisi akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Karena pada prinsipnya, salah satu asas hukum yang mendasar adalah equality before the law — semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
[Nar’Mar]
.





















