Kantongi SK Mendagri, Esok Ema Tetelepta Dilantik

Spread the love

Ambon, Ambontoday.com- Kantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 100.2.1.4-6158 sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu sisa masa jabatan 2023-2024, esok Ema Tetelepta akan dilantik.

Pernyataan ini diaku Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun kepada sejumlah media di Baileo Karang Panjang Ambon, Kamis (23/11/2023).

Diakui, Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Ema Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggantikan anggota DPRD Maluku, almarhum Edwin Adrian Huwae, asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk itu,  SK pemberhentian almarhum Edwin Adrian Huwae dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-6157.

“SK Pergantian Antar Waktu atas nama Emma Tetelepta menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae sudah kami terima dan rencana pelantikan anggota DPRD Maluku antar waktu sudah kami jadwalkan hari, Jumad, 24 November 2023,” ujarnya.

Sebagai pemilik suara terbanyak ketiga, Ema Tetelepta dilantik menggantikan suara terbanyak kedua yakni Fabio Latumeten yang telah memilih beralih ke partai NasDem dan kini menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon daerah pemilihan Nusaniwe. (AT-009)

Baca Juga  Ini Sikap Komisi II DPRD Maluku, terhadap Kadis yang Sering Tak Hadiri Rapat

Berita Terkini