Kasus Pemalsuan Dokumen Mantan Sekda Bursel Telah Inkrah, Dugaan Korupsi Masih Mengendap di Polres

Spread the love

Ambontoday.com — Proses hukum terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, dan mantan Penjabat (Pj) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Abdullah Tualeka, telah mencapai putusan di Pengadilan Negeri Buru.

Hal tersebut disampaikan R. Amalia sebagai narasumber. Ia menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri Buru telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Keduanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, Amalia mengungkapkan bahwa hukuman tersebut belum dijalani. Jaksa Penuntut Umum diketahui mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, sehingga eksekusi putusan belum dilaksanakan.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku, kemudian dilimpahkan ke Polres Buru Selatan untuk ditangani lebih lanjut.

Sementara itu, Amalia menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang juga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang sama, namun hingga kini masih mengendap di Polres Buru Selatan dan belum ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

“Dalam kasus dugaan korupsi ini, sudah sekitar 20 orang saksi yang diperiksa,” ungkap Amalia.

Para saksi yang diperiksa di antaranya pejabat struktural dan staf pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk kepala bidang, kepala seksi, hingga staf terkait hak sewa rumah jabatan yang disebut belum dibayarkan kepada Sam Borut, meskipun yang bersangkutan merupakan pemilik hak.
Amalia menjelaskan, saat itu ML menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan sekaligus penanggung jawab anggaran.

Namun menurutnya, tanggung jawab seharusnya berada pada Sam Borut sebagai Kepala Dinas Pendapatan definitif.

Ia juga menduga adanya rekayasa dokumen yang menyebabkan hak Sam Borut tidak dibayarkan hingga kini.

Baca Juga  Anna Latuconsina Kunker ke Bursel Mendengar Aspirasi Pemda 

“Karena itu, saya meminta Polres Buru Selatan segera menetapkan ML sebagai tersangka, mengingat alat bukti dan jumlah saksi sudah sangat cukup,” tegas Amalia.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain ML selaku mantan Plt Bapenda, Erna Wali selaku Kepala Seksi Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data Bapenda, Jeane Risampassy selaku Kepala BPKAD, serta Nur Rahakbauw selaku Kasubag Kepegawaian dan Umum.

Selain itu, sejumlah staf Bapenda juga telah diperiksa, yakni Abdurrahim Bahta (Kepala Seksi PAD), Jusri Lesilawang, Ruslan Hasan, Arifin Ipa, Sony J. Biloro, Wahid Mony, dan Ihsan Laisouw.
Amalia menegaskan, seluruh saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Dengan kondisi itu, menurutnya, Polres Buru Selatan telah memiliki dasar kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang diduga merugikan Sam Borut. (tim).

Berita Terkini