Ambontoday.com, Ambon.– Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon berdasarkan quota sebanyak 2.600 bidang tanah, dan hingga November 2022 ini realisasi kegiatan sudah mencapai 80%.
Demikian penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Enggelien H.L. Pesulima, A,Pth didampingi S. Loupatty, Kepala Seksi Sengketa kepada wartawan di kantor Pertanahan Kota Ambon, Kamis 17 November 2022.
Dikatakan kegiatan PTSL ini bukan merupakan program pemerintah tetapi bentuk kegiatan yang bertujuan untuk menjawab apa yang dibutuhkan masyarakat sehingga dengan kegiatan PTSL ini lebih mendekatkan masyarakat dengan kantor pertanahan untuk legalisasi hak mereka atas tanah.
“Untuk tahun 2022 ini ada beberapa titik yang merupakan lokasi kegiatan PTSL yakni Desa Soya, Latuhalat, Hutumuri, Ema dan Hative Besar.
Dalam pelaksanaanya memang tidak mudah sebab persoalan tanah di Ambon ini cukup kompleks terutama terkait klaim kepemilikan, putusan pengadilan dan lainnya sehingga ada kendala yang dihadapi dalam melakukan kegiatan PTSL.
PTSL ini tidak semua berkahir dengan sertipikat hak milik, yang terpenting dalam kegiatan ini adalah kita melakukan pemetaan terhadap bidang-bidang tanah dalam satu desa atau kelurahan,” jelas Loupatty.
Dikatakan, terkait kepemilikan atas lahan yang sudah dilakukan kegiatan PTSL masyarakat harus memenuhi beberapa syarat seperti mendapat alas hak atau pelepasan hak dari pemilik tanah terlebih dahulu, setelah semuanya lengkap barulah diajukan permohonan kepada Pertanahan untuk melakukan proses penerbitan sertipikat berdasarkan surat alas hak atau pelepasan hak dari pemilik lahan.
Sementara itu, Resa Mailissa, Kepala Seksi Penetapan Hak menjelaskan, PTSL adalah kegiatan pengukuran lahan tempat tinggal masyarakat tetapi tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi jangan sampai masyarakat menganggap bahwa ketika kegiatan pengukuran lahan untuk dipetakan oleh Pertanahan masyarakat harus menyediakan biaya, itu tidak diperbolehkan.
“Jadi untuk pengukuran pemetaan itu gratis tidak dipungut biaya dari masyarakat. Tetapi jika lahan tempat tinggal itu akan didaftarak untuk penerbitan Sertipikat hak milik maka, dalam prosesnya masyarakat wajib menyediakan sedikit biaya untuk penyediaan patok, pengurusan surat dan meterai,” jelas Mailissa.





















