Saumlaki, ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar tak lagi sekadar membantah. Institusi penegak hukum itu kini terang-terangan menuding tim penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon Cs memainkan skenario opini publik lewat narasi “jaksa di dua kota” yang dinilai sarat manipulasi dan pengaburan fakta.
Kejari Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.. menilai tudingan terhadap jaksa penyidik Garuda Cakti Vira Tama bukanlah kritik hukum yang sehat, melainkan bagian dari strategi defensif untuk menggeser fokus dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
“Ini Bukan Pembelaan, Ini Pengalihan Isu Terstruktur,” ujar Kejari lewat rilis yang diterima redaksi Rabu, (18/3/2026).
Kejari menyebut, pola yang dimainkan kuasa hukum terlihat jelas, membangun narasi-narasi bersifat kegaduhan di aspek teknis guna menutupi substansi perkara, pola permainan yang diduga ada unsur ketakutan, prinsipnya salah maka harus diadili sesuai dengan perbuatan.
“Alih-alih membantah unsur pidana, yang diangkat justru narasi sensasional yang tidak berdasar. Ini bukan pembelaan murni, melainkan pengalihan isu yang terstruktur dan sistematis,” tegas pernyataan Kejari.
Lanjut Kejari, Narasi “jaksa berada di dua kota sekaligus” disebut sebagai simplifikasi yang menyesatkan publik, dengan mengabaikan mekanisme koordinasi dan administrasi dalam proses penyidikan, dalam proses ini pihaknya selalu menunduk pada aturan yang berlaku, sehingga freming yang dibangun di publik, membuka ketakutan besar, baik dari terdapat Petrus Fatlolon Cs dan juga kuasa hukum.
DUGAAN MOTIF BANGUN KERAGUAN, LEMAHKAN PERKARA
Kejari bahkan secara implisit mengungkap dugaan motif di balik manuver tersebut, menciptakan keraguan terhadap integritas penyidikan agar kekuatan pembuktian perkara melemah di mata publik maupun persidangan. Disisi lain kuasa hukum Petrus Fatlolon terlihat tidak tenang, karena fakta persidangan mulai terlihat klien mereka sudah ada pada titik akhir dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke PT. Tanimbar Energi.
“Ketika substansi sulit dibantah, maka yang diserang adalah proses. Ini pola yang sering digunakan untuk membangun distrust terhadap aparat penegak hukum,” ujar Kejari.
Menurutnya, upaya membingkai penyidik seolah-olah melanggar prosedur adalah bagian dari strategi untuk mempengaruhi persepsi hakim dan publik. Upaya yang dilakukan semestinya kuasa hukum Fatlolon berkaca dan meneliti serta berpikir sebagai orang yang paham hukum, ingat bahwa, jangan samapai masyarakat menilai pendapat ata narasi hukum hanya manipulasi agar bapa senang.
ISU “BAP DI KAFE” DINILAI FRAMING MURAHAN
Kejari juga menepis keras tudingan terkait pemeriksaan saksi di sebuah kafe. Mereka menyebut isu tersebut sebagai framing yang sengaja dipelintir untuk menimbulkan kesan pelanggaran hukum.
“Yang dipersoalkan adalah tempat, bukan substansi. Padahal hukum acara tidak sesempit itu. Ini framing murahan untuk membangun opini seolah-olah ada pelanggaran serius, kuasa hukum sudah pasti tau, ya maklum freming itu menunjukan kerja mereka asal bapa senang, ” tegas Kejari.
Kejari menegaskan, seluruh proses pemeriksaan tetap sah secara hukum dan dilakukan oleh penyidik berwenang tanpa tekanan. Dimana teempatnya, asal penyidikan tidak ada unsur kekerasan atau paksaan, ya itu sah dalam hukum. Kalau hanya bahasa terkesan maka itu isu murahan yang sangat tidak elegan.
TUDUHAN MANIPULASI ZOOM DISEBUT UPAYA DELEGITIMASI SIDANG
Tak berhenti di situ, tudingan adanya manipulasi jaringan saat sidang daring juga dinilai sebagai bagian dari pola delegitimasi proses peradilan. Tudingan itu sangatlah tidak berdasar, pertanyaannya, apakah kuasa hukum terdakwah Fatlolon ragu terhadap penyelenggara sidang, miris juga.
“Mengaitkan gangguan teknis dengan rekayasa adalah tuduhan serius tanpa dasar. Ini berbahaya karena berupaya merusak kredibilitas persidangan itu sendiri,” ujar Kejari.
PERINGATAN KERAS, JANGAN JADIKAN SIDANG PANGGUNG PROPAGANDA
Kejari Kepulauan Tanimbar mengingatkan kepada kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlolon bahwa ruang sidang bukan tempat membangun propaganda atau memainkan persepsi publik. Namun disitu tempat menyampaikan pikiran hukum yang berdasar terkait substansi perkara, bukan digiring ke substansi lain, ini ngawur namanya.
“Jika memiliki bukti pelanggaran, uji secara hukum. Jangan membangun opini liar di luar konteks fakta. Kami tidak akan terpengaruh oleh upaya-upaya seperti itu,” tegas Kejari.
Kejari memastikan akan membuka seluruh fakta secara terang dalam persidangan, termasuk menghadirkan ahli secara langsung untuk membantah narasi yang dinilai menyesatkan. Hal ini dipandang perlu agar masyarakat tidak dibodohi atau dibuat bingung terkait proses persidangan yang sementara berlangsung maraton itu.
Sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 diprediksi akan menjadi momentum pembuktian, apakah tudingan yang dibangun selama ini berdasar, atau sekadar strategi untuk menyelamatkan terdakwa dari jerat hukum “asal bapak senang”. (AT/BT)






















Komentar