Saumlaki, ambontoday.com – Upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri 1 (satu) anggota Polri digelar di lapangan Apel Polres, Kamis (06/10), pagi.
Upacara yang digelar kepada Brigadir Polisi satu (Briptu) Eros Johanis Nrp 87120114 ini, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku nomor : Kep/375/IX/2022 tanggal 23 September 2022 dengan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., yang memimpin langsung kegiatan ini dalam amanatnya menyampaikan, Upacara PTDH anggota yang dilakukan, merupakan Upacara PTDH yang ke-3 setelah dirinya menjabat sebagai Kapolres di Tanimbar dan itu merupakan penyelesaian dari kasus-kasus anggota yang sudah lama.
“Upacara ini merupakan yang ketiga kalinya selama saya lebih kurang 7 bulan menjabat di sini. Dan ini merupakan Penyelesaian dari kasus-kasus yang sudah lama yang prosesnya cukup panjang”. Ujarnya.
Sehubungan dengan hal itu, Pimpinan Polres ini juga menyampaikan kepada personil yang masih bermasalah apabila nantinya diberhentikan dari dinas Polri, tidak perlu menyalahkan Pimpinan dan pihak lainnya, namun hal itu atas kesalahan pribadi personil itu sendiri karena sudah diingatkan dan dibekali dengan sejumlah aturan ketika menjadi anggota Polri.
“Jadi apabila nantinya ada personil yang akan juga diberhentikan karena bermasalah, jangan menyalahkan Pimpinan sebagai Eksekutornya atau pihak lain namun hal itu merupakan kesalahan dari diri pribadi personil itu sendiri karena Pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan dan juga sudah dibekali dengan Sosialisasi tentang aturan sejak dilantik menjadi anggota Polri”. Pangkasnya.
Orang nomor satu di Polres Tanimbar ini juga kembali mengungkapkan dirinya selaku Pimpinan tidak pernah bangga untuk memberhentikan anggotanya secara tidak hormat dari dinas Polri, namun hal itu merupakan permintaan dari anggota Polri yang melakukan Pelanggaran itu sendiri.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan, sebagai Pimpinan tidak pernah bangga dan sangat tidak enak rasanya bila harus melakukan Pemberhentian terhadap anggota namun apa boleh buat itu merupakan Permintaan dari personil itu sendiri”. Ungkapnya.
Upacara yang digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran personil yang bersangkutan), namun hanya menghadirkan foto anggota yang bersangkutan untuk dilebeli PTDH oleh Kapolres selaku Pimpinan. (AT/RM)





















