
Ambontoday.com – Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buru Selatan Djafar Souwakil mengatakan tidak benar masyarakat menolak aspirasi dari anggota DPRD Buru Selatan berupa alat tangkap nelayan.
Bantahan Kadis Kelautan dan Perikanan Buru Selatan Djafar Souwakil kepada media ini di ruangan kerjanya, Rabu 18/1/2023.
Informasi diperoleh media ini bahwa, ada sejumlah masyarakat yang menolak aspirasi dari beberapa oknum anggota DPRD Buru Selatan, alasannya tidak mau terikat politik.
Terkait hal itu Kepala Dinas Djafar Souwakil mengatakan, alat tangkap nelayan dalam program aspirasi anggota DPRD Buru Selatan ini ada beberapa item yakni, bodi (perahu), rompong, tali nelayan, boks, Ketintang dan lainnya.
“Masyarakat tidak menolak, malahan masyarakat sangat senang, ujar Kadis.
Kata Kadis, bahkan masyarakat berbondong-bondong ingin mendapatkan bantuan aspirasi anggota DPRD tersebut.
Dikatakan, aspirasi DPRD tersebut tersebar di 5 kecamatan yakni Kecamatan Namrole, kecamatan Leksula, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Waesama dan Kecamatan Kepala Madan.
“Aspirasi dari anggota DPRD yang kami bagikan itu di lima kecamatan kecuali kecamatan Fena Fafan,” jelasnya.
Jelas Kadis, aspirasi milik anggota DPRD ini seharusnya suda diberikan di tahun 2022 lalu.
“Harusnya aspirasi ini suda selesai dibagikan di 2022 kemarin, tetapi dari anggota DPRD sendiri yang terlambat,” ungkap Kadis.
Kadis jelaskan bahwa keterlambatan dari anggota DPRD itu belum memasukan nama-nama penerima bantuan aspirasi.
“Mereka terlambat masukan nama-nama, mereka marah kami di dinas. Padahal mereka yang salah sendiri karena terlambat masukan nama-nama penerima bantuan,’ ujar Kadis.
Djafar menegaskan lagi bahwa tidak ada masyarakat yang menolak aspirasi dari masyarakat, bahkan katanya masyarakat merasa senang.
“Masyarakat tidak ada yang menolak, masyarakat dari lima kecamatan,” tandasnya lagi. (Biro BurseL).
.





















