Kerja Tepat Cepat Migrasi Data di Pusat PDPT Unlesa

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Universitas Lelemuku Saumlaki telah mengantongi izin pendirian dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia dengan nomor 407/E/O/2022 tertanggal 8/juni 2022 tentang izin pendirian Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa).

Pasca izin pendirian diterimah pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-TLS) maka, secara sah Unlesa beroperasi, maka dipandang perlu untuk dilakukan migrasi data dari empat Sekolah tinggi yakni Sekolah Tinggi STIESA,STIAS,STKIPS dan STIH ke Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA).

Piter Titirloloby,S.Pd.,M.Pd Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni kepada ambontoday.com menyampaikan, guna mempercepatkan proses migrasi data tersebut maka, seluruh mahasiswa maupun alumni dapat mengkroscek data dirinya di rektorat, guna memperlancar proses inputnya.

“Kami mempercepat proses migrasi data mulai dari tanggal 28 Juni – 20 Juli 2022 mahasiswa dan alumni UNLESA dimintakan kerjasama dalam proses ponput tersebut, sehingga semua mahasiswa maupun alumni sudah harus bergerak cepat berproses,” ujar Titirloloby.

Masih lanjut, Mahasiswa dan alumni diwajibkan untuk berproses di pusat pangkalan data tanpa terkecuali karena akan sangat berpengaruh pada proses migrasi data, mengingat hal ini sangat penting terkait dengan konektivitas data para mahasiswa dan alumni di pangkalan data perguruan tinggi dengan data Unlesa.

Tentu migrasi data bertujuan untuk menyatukan data empat sekolah tinggi STIESA, STIAS, STKIP dan STIH  ke UNLESA sehingga UNLESA dapat memiliki akun PDDIKTI Universitas yang sesuai dengan riil dilapangan, sehingga mempermudahkan mahasiswa maupun alumni dalam berproses demi kepentingan identitas nanti ketika sudah ada pada ladang kerja yang ditargetkan atau yang sudah diguluti.

Lanjutnya, Ada tiga hal yang sangat mendasar dan penting untuk diketahui oleh mahasiswa dan alumni  untuk segera berproses

Baca Juga  Lalamafu,Pemimpin Yang Visioner

1.Jika mahasiswa yang dianggap masa studinya lebih dari tujuh tahun langsung di hapus dari sistem.

 2.Sementara mahasiswa yang selama empat semester berturut-turut non aktif tidak akan diikutsertakan dalam proses migrasi.

  1. Alumni yang sudah lulus tetapi pangkalan data belum diluluskan dan melakukan pengambilan ijazah.

Dirinya berharap himbauan dan pemberitahuan ini dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa dan alumni untuk kelancaran proses mereka baik dalam studi maupun karir sesuai dengan pekerjaan masing-masing.

“Sudah barang tentu apa yang sementara melakukan ini, guna kepentingan mahasiswa, alumni maupun Universitas sendiri” ungkapnya. (AT/RM)

 

Berita Terkini