Kesaksian Saksi Buka Celah Tata Kelola Buruk di PT Tanimbar Energi

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi Jumat, (13/2/2026). Sidang lanjutan ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Merujuk dari penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi, sejatinya dimaksudkan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah. Namun ketika perencanaan tidak matang dan pelaksanaan melenceng dari koridor anggaran, ruang sidang kembali menjadi arena untuk menguji akuntabilitas kebijakan.

Dalam persidangan si Pengadilan Tipikor Ambon, Penuntut Umum menghadirkan saksi Ucok Poltak Hutajulu, aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di hadapan Majelis Hakim, Ucok menerangkan bahwa dalam proses pengusulan penyertaan modal, dokumen rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Tanimbar Energi tidak disusun secara lengkap.

Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa dana penyertaan modal tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, karena tujuan utama penyertaan modal adalah memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah, bukan untuk menutup biaya operasional rutin.

Ucok juga menjelaskan bahwa perolehan Participating Interest (PI) bukan merupakan ranah Badan Usaha Milik Daerah PT Tanimbar Energi, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Keterangan ini memperlihatkan adanya batas peran yang seharusnya dipahami sejak awal dalam pengelolaan BUMD,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rilis yang diterima Redaksi Jumat, (13/2/2026).

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Daniel Fanumby dan Suzy Siwabessy, keduanya aparatur pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pada pokoknya menerangkan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal wajib berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan Menurut para saksi, mekanisme pencairan tidak dapat dilakukan di luar skema anggaran yang sah, karena APBD merupakan dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran keuangan daerah.

“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas bahwa persoalan penyertaan modal PT Tanimbar Energi tidak semata berada pada tahap pelaksanaan, tetapi telah bermula sejak perencanaan, penetapan peran, hingga kepatuhan terhadap dokumen anggaran,” ungkap Garuda.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan fakta hukum secara objektif di persidangan. Setiap tahapan pembuktian dilaksanakan sesuai koridor hukum, demi memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pada akhirnya, perkara ini kembali mengingatkan bahwa penyertaan modal bukansekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah amanah publik—dan ketika amanahitu keluar dari rel tata kelola, hukum hadir untuk mengujinya di ruang sidang. (AT/BT)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini