Saumlaki, ambontoday.com – Sidang pemeriksaan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung Gereja baru Santo Michael Menang Bab di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, mulai menimbulkan fakta baru dari pengakuan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni, RK, DS, LK, PS yang memberikan keterangan dari dua sisi berbeda: perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah dan realitas pengerjaan fisik bangunan di lapangan.
Dua orang saksi yang merupakan Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerangkan bahwa dana hibah pembangunan Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab benar telah diusulkan, dibahas, dan dimasukan dalam dokumen anggaran daerah sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Keterangan ini menegaskan bahwa secara administratif dan formal, alokasi dana hibah tersebut tercatat dan disahkan dalam sistem keuangan daerah.
Namun demikian, dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua saksi tersebut juga menerangkan bahwa dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dimaksud tidak ditemukan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun pakta integritas sebagai dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hak, kewajiban, serta komitmen akuntabilitas para pihak.
“Fakta ini kembali membuka ruang pertanyaan mengenai kelengkapan dan kepatuhan administrasi dalam penyaluran dana hibah keagamaan tersebut,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rilisnua yang diterima Redaksi Senin, (2/2/2026).
Persidangan hari itu tidak berhenti pada pengakuan tentang keberadaan anggaran semata.
Namun pada Fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lontarkan pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana anggaran tersebut diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik.
“Saksi yang berprofesi sebagai kepala tukang, dan terlibat langsung dalam pengerjaan pembangunan gereja, memberikan kesaksian yang membuka gambaran nyata di lapangan,” ungkapnya.
Lanjut Garuda, dari penjelasan tukang bahwa, proses pembangunan gereja berjalan tanpa kepastian hingga akhirnya terhenti, dengan sejumlah pekerjaan utama yang tidak pernah diselesaikan. Gereja yang direncanakan sebagai rumah ibadah umat, menurut keterangannya, hingga kini belum rampung dan belum dapat digunakan.
Ia juga menjelaskan, rangkaian kesaksian tersebut menghadirkan kontras yang tajam di ruang sidang, di satu sisi, dana hibah diakui telah dimasukkan dan disahkan dalam anggaran daerah; di sisi lain, tidak adanya dokumen pengikat seperti NPHD dan pakta integritas, serta tidak selesainya bangunan fisik, menunjukkan adanya jarak yang lebar antara perencanaan administratif dan hasil nyata di lapangan.
“Melalui pemeriksaan saksi-saksi hari ini, Majelis Hakim kembali dihadapkan pada persoalan mendasar mengenai akuntabilitas pengelolaan dana hibah keagamaan, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga hasil akhir yang diterima oleh masyarakat,” tegasnya.
Jaksa muda itu juga menambahkan, perkara dana hibah Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab dengan demikian tidak hanya berbicara soal prosedur penganggaran, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan dana publik, serta dampaknya bagi umat yang hingga kini belum dapat menikmati hasil pembangunan yang dijanjikan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untukterus mengawal jalannya persidangan secara profesional dan objektif, memastikan setiapfakta diuji secara menyeluruh di persidangan, demi tegaknya hukum dan terjaganyakepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan.
“Kami akan mengawal hingga tuntas kasus ini secara profesional dan bertanggungjawab secara institusi bagi masyarakat dengan mengedepankan unsur keterbukaan,” tegasnya. (AT/BT)
















