Ketika Hukum Hanya Menjadi Ornamen: Plt Sekda, Sistem Merit, dan Pengkhianatan terhadap Birokrasi Sesungguhnya.

Spread the love

Oleh : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si

Dalam tata kelola birokrasi modern, Sekretaris Daerah adalah “ruh manajerial” dalam tubuh pemerintahan kabupaten. Ia mengatur ritme napas organisasi, mengalirkan darah koordinasi lintas OPD, dan menjaga detak jantung pelayanan publik tetap teratur dari hari ke hari. Di ruang itu, setiap keputusan menyangkut siapa yang duduk sebagai Sekda—bahkan dalam status Pelaksana Tugas (Plt)—bukan sekadar urusan “siapa dekat dengan kekuasaan”, melainkan ujian kedewasaan kita dalam menghormati hukum, sistem merit, dan akal sehat administrasi negara.

Kerangka hukum kepegawaian di Indonesia sesungguhnya tidak menutup pintu bagi siapa pun yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan strategis, termasuk mereka yang berasal dari jabatan fungsional atau dari kalangan akademisi.

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, dan regulasi turunannya telah menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) – termasuk Sekda – dibangun di atas fondasi kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan integritas.

Artinya, problem utama bukan apakah seseorang berasal dari jabatan fungsional atau struktural, melainkan apakah ketika ia diusulkan sebagai Sekda, seluruh persyaratan yuridis dan administratif telah dipenuhi secara sah dan transparan.

Ketika prosedur ini dipotong, dipelintir, atau dimaknai secara serampangan, maka bukan hanya hukum yang dilukai, melainkan juga rasa keadilan kolektif dalam tubuh ASN.Pada titik ini, penunjukan Plt Sekda dari kalangan fungsional atau akademisi di sebuah daerah seperti Buru Selatan menjadi cermin yang memantulkan banyak pertanyaan.

Hukum administrasi negara sesungguhnya bertindak sebagai “wasit” yang memegang peluit dan buku aturan di tangannya. Ia tidak pernah melarang seorang pemain dari posisi lain untuk menjadi kapten tim. Namun, ia menuntut satu hal: seleksi harus dilakukan secara terang-benderang, standar kompetensi harus diukur secara objektif, dan proses konsultasi yang diwajibkan peraturan—termasuk dengan pemerintah provinsi dan lembaga pengawas kepegawaian—tidak boleh direduksi menjadi formalitas kosong.

Baca Juga  Kapolres Bursel Rayakan Idul Adha dengan 8 Ekor Hewan Qurban; Bupati Santuni Anak Yatim

Ketika semua itu diabaikan, Plt Sekda tidak lagi tampak sebagai penjaga ritme birokrasi, melainkan sekadar pion yang dipindahkan di papan catur politik.Salah satu persoalan mendasar yang patut direnungkan adalah relasi antara jabatan fungsional dan jabatan struktural. Dalam desain reformasi birokrasi, jabatan fungsional didorong sebagai rumah bagi ekspertise, tempat pengetahuan dan keterampilan teknis dipelihara dan dikembangkan.

Sementara jabatan struktural adalah arena manajerial, di mana kemampuan mengelola organisasi, mengambil keputusan strategis, dan mengarahkan sumber daya publik diuji setiap hari.

Perpindahan dari fungsional ke struktural bukanlah hal yang haram, tetapi ia menuntut sebuah “ritus” yang jelas: pengakuan kompetensi manajerial, penilaian rekam jejak kepemimpinan, dan alur administrasi yang sah untuk mengubah status jabatan. Jika tahapan ini diabaikan, maka birokrasi sesungguhnya sedang dipaksa menerima figur yang belum benar-benar “dilantik” secara kompetensi, sekalipun mungkin telah dilantik secara politis.

Dalam kacamata akademis, pengangkatan Plt Sekda yang menimbulkan polemik dapat dibaca sebagai gejala ketegangan antara “bahasa hukum” dan “bahasa kekuasaan”. Di satu sisi, teks-teks peraturan menari dengan indah: menjanjikan sistem merit, seleksi terbuka, objektivitas, dan profesionalitas.

Di sisi lain, praktik di lapangan kadang berjalan ke arah yang berlawanan, di mana interpretasi hukum dibuat lentur demi mengakomodasi kepentingan sesaat. Di celah inilah kepercayaan publik pada birokrasi dipertaruhkan. Sekda, yang seharusnya menjadi simbol netralitas dan profesionalitas ASN, justru berisiko dipersepsikan sebagai hasil kompromi politik yang rapuh.

Buru Selatan, dalam konteks ini, menghadapi bukan sekadar perdebatan tentang “siapa” yang diangkat, tetapi “bagaimana” proses itu berlangsung.

Pertanyaan publik bukan hanya soal legitimasi figur, tetapi juga kepatuhan pada prosedur: apakah mekanisme konsultasi dan penilaian sudah dilalui? Apakah standar kompetensi manajerial benar-benar diuji? Apakah penunjukan Plt hanya menjadi jembatan darurat yang dipakai untuk mengamankan posisi tertentu tanpa memberi ruang pada proses seleksi yang lebih terbuka?

Baca Juga  Ketika Hati Para Pemimpin Turun Bersama Derasnya Hujan: Kepedulian Kapolres dan Forkopimda Buru Selatan di Tengah Banjir Waesama

Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu mengarah pada penyimpangan, maka sesungguhnya yang sedang dilemahkan bukan saja satu jabatan, melainkan kultur hukum dan etika birokrasi di daerah ini.Akhirnya, penunjukan Sekda—apalagi dalam posisi Plt—seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan komitmen pada tata kelola yang baik, bukan sekadar ruang untuk menguji keterampilan memelintir pasal.

Birokrasi yang sehat hanya mungkin tumbuh ketika setiap jabatan strategis diisi melalui prosedur yang sah, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Sekda sebagai “ruh manajerial” akan menemukan wibawanya ketika ia lahir dari rahim sistem yang bersih, bukan dari lorong sempit kompromi dan ketertutupan.

Jika hari ini publik mempertanyakan proses pengangkatan Plt Sekda dari tenaga fungsional, itu bukan tanda ketidaksukaan pada individu, melainkan jeritan kolektif agar hukum tidak terus-menerus dijadikan ornamen, tetapi sungguh dihidupi sebagai fondasi rumah besar bernama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Komentar

Berita Terkini