Ambontoday.com, Ambon.- Apa jadinya jika produk Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipermainkan atau dibungkam oleh warga Negara asing dengan menggunakan cara cara tidak terpuji bagi pemangku kepentingan di Negara ini.
Sungguh sangat memalukan jika pemerintah sebagai penentu kebijakan untuk menegakan Undang undang sudah tak berkutik lagi dan DPR sebagai pengawas pelaksana UU hanya diam seperti penonton pertandingan. Lalu bagaimana cara pemerintah dapat melindungi rakyatnya sendiri ketika nasib dan sumber penghidupan mereka dipermainkan oleh orang asing.
Seperti yang terjadi dalam kasus sengketa antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) the Natsepa Hotel dengan pihak management hotel berbintang 4 itu yang General Manager (GM) Nya adalah warga negara asing berkebangsaan Spanyol, Miguel Angel Gracia.
Sengketa antara para karyawan dengan GM the Natsepa Hotel ini sudah berlangsung lama, yakni sejak 2013. Banyak nasib buruk yang menimpa sejumlah anak daerah Maluku yang merupakan karyawan di hotel itu, mulai dari pemberlakukan jam kerja yang tidak sesuai sift dan Job Desk, PHK sampai wajib lembur yang tidak ditunjang dengan upah yang semestinya.
Sementara pihak Dinas Nakertrans yang adalah instansi pemerintah yang bertanggungjawab mengawas dan menegakan aturan sesuai UU terkait ketenaga kerjaan di Negara ini seperti tidak “Bertaring” dalam menunaikan tugasnya.
Salah satu UU yang mesti ditegakan adalah Undang undang nomor 21 tahun 2000 pasal 5 tentang pembentukan Serikat Pekerja, dimana para karyawan the Natsepa Hotel pada Oktober 2020 telah membentuk Serikat Pekerja dengan tujuan untuk mengakomomodir seluruh kepentingan karyawan untuk disampaikan kepada pihak management, termasuk membangun kerjasama dan sinergitas antara pihak management dan serikat pekerja dalam upaya meningkatkan pelayanan pada Hotel itu.
Sayangnya, pembentukan Serikat Pekerja karyawan the Natsepa Hotel itu tidak diakui oleh GM the Natsepa Hotel, Miguel Gracia. Dirinya lantas membentuk Serikat Pekerja tandingan yang tidak resmi.
Sementara Dinas Nakertrans Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah yang sering menugaskan oknum-oknum pegawainya guna mengawal aturan tentang ketenagakerjaan mengetahui tentang persoalan di sana tak mampu menentukan sikap tegas sesuai aturan perundang undangan di Negara ini.
Instansi pemerintah itu terkesan sudah tak berdaya alias tak “Bertaring” menengahi persoalan antara SP dan Management the Natsepa Hotel. Pasalnya, pada Senin 1 Maret 2021 ketika tim dari Dinas Nakertrans baik Provinsi Maupun Kabupaten Malteng yang turun untuk menengahi persoalan the Natsepa Hotel dimana hasil akhir pertemuan itu melahirkan sebuah kesepakatan antara pihak SP dan management the Natsepa Hotel untuk saling menerima tuntutan masing-masing dan bersama menjalin kerjasama yang baik bagi pelayanan hotel kedepan, dikhianati dua hari kemudian.
Kesepakatan itu dikhianati oleh management the Natsepa Hotel yang tidak secara prosedural langsung menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Valentino Sahalessy, Ketua Serikat Pekerja the Natsepa Hotel.
Selain itu, ketidak mampuan Dinas Nakertrans dalam menengahi persoalan antara SP dan management the Natsepa Hotel ini disinyalir karena oknum-oknum Dinas Nakertrans yang sering turun untuk persoalan the Natsepa Hotel menerima suap dari GM the Natsepa Hotel.
“Kita punya bukti kok kalau pihak Dinas Nakertrans sudah termakan suap dari Miguel Gracia, makanya mereka tidak berdaya menghadapi setiap persoalan yang terjadi antara Serikat Pekerja dan Management the Natsepa Hotel,” ungkap Ketua SP the Natsepa Hotel kepada wartawan dalam aksi mogok beberapa hari kemarin.
Menurut sejumlah karyawan, GM the Natsepa Hotel, Miguel Gracia terkesan kebal hukum dan tidak menganggap aturan UU dan hukum yang berlaku di Negara ini karena dirinya merasa punya banyak uang.
Persoalan the Natsepa Hotel kini sudah sampai ke pihak DPRD Provinsi Maluku, bahkan para karyawan juga sudah mengadu nasibnya sampai ke Komnas HAM Maluku, Jumat 5 Maret 2021.
Akankah pihak DPRD Provinsi Maluku berlaku adil dan bijaksana dalam upaya menegakan aturan Undang undang terhadap persoalan yang dihadapi oleh para karyawan the Natsepa Hotel.?





















