Kilyon, Pernyataan Petrus Fatlolon di Ruang Sidang Kabur Terkait UP3

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Tanimbar Energi Kamis, (12/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi, yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ricky Jauwerissa Bupati Kepulauan Tanimbar, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan mempunyai tugas mendampingi komisi C dalam melakukan segala agenda komisi, mantan pejab Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus.

Dalam sidang tersebut, Petrus Fatlolon terdakwa sempat menyinggung Terkait dengan permintaan anggaran tambahan dari Ricky Jauwerissa untuk membayarkan UP3 milik pamannya Agustinus Thidorus, ini di nilai salah alamat, atau salah topik dalam perkara yang sementara disidangkan.

Kilyon Luturmas kuasa hukum Agustinus Thidorus kepada media ini Jumat, (13/2/2026) diruang kerjanya katakan, pernyataan itu tidak ada pada subtansi atau pokok masalah yang sedang disidangkan, karena yang disidangkan itu masalah Tipikor PT. Tanimbar Energi.

“Saya kira pa Petrus sudah keluar jalur dari pernyataannya, seharusnya beliau konsen dengan masalah Tipikor PT. Tanimbar Energi yang sementara ini beliau sementara dihadapkan sebagai terdakwa,” ujar Kilyon.

Kilyon menambahkan, semestinya dalam menyampaikan pernyataan dipersidangan, harus fokus dengan kasusnya yakni kasus Tipikor PT. Tanimbar Energi, jangan membias ke persoalan UP3, itu sangat tidak relevansi.

“Apakah menyinggung UP3 lalu akan ada garansi untuk meringankan beban hukuman nanti, menurut saya itu sangat konyol, alangkah baiknya pendapat narasi yang disampaikan itu, dengan para kuasa hukumnya itu dikonstruksikan saja ke perkara induk, perkara yang sementara mereka jalani sehingga lalu tidak bisa ke kiri dan kekanan, fokus saja terhadap kasus PT. Tanimbar Energi seperti itu kira-kira” katanya.

Ia berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan – pernyataan itu, karena kasus PT. Tanimbar Energi sama sekali tidak ada kaitannya dengan UP3 yang sudah berkekuatan hukum tetap “inkrah”.

“Saya harap masyarakat jangan terprovokasi ya, sebagai masyarakat kita menanti saja hinga akhir petsidangan, putusannya seperti apa ya itu sudah yang harus diterima para terdakwa,” tutupnya. (AT/BT)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini