Klarifikasi Joi Sabarlele, Komunikasi Dengan Revualu Tidak Pernah

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Bertalian dengan pemberitaan terkait dengan “Thenager minta Polres KKT Secepat Tindaklanjuti Laporan Thenager” mendapat protes dari pihak keluarga yang merasa dirugikan dari sisi pemberitaan media ini tertanggal 22 Juni 2022.

Dari pemberitaan tersebut Pimpinan Redaksi mengatas namakan redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga tenager yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Berdasarkan proses penyelesaian pelaporan dari saudara Joi Angry Sabarlele ke Dewan Pers dan dari pelaporan itu mendapat kesepakatan penyelesaian dengan nomor :  46/Risalah-DP/VII/2022, tentang Pengaduan Joi Anry Sabarlele terhadap Media Siber ambontoday.com.

Menjadi suatu keharusan berdasarkan UU 40 tahun 1999 tentang pers dan dijabarkan dari sisi etika jurnalis, menjadi suatu keputusan yang sah dan patut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati antar media ini dengan saudara Joi Sabarlele, dari penyelesaian itulah, menjadi suatu keharusan berdasarkan aman UU 40 tahun 1999, menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan pimpinan untuk memberikan hak jawab dan permohon maaf berdasarkan pemberitaan awal yang menimbulkan perselisihan dan penyelesaian  pada tingkat dewan pers.

“Saya keberatan atas penggunaan nama keluarga (“Thenager”) di dalam penulisan judul pemberitaan. “Thenager” merupakan nama keluarga besar saya, alangkah lebih tepat jika wartawan yang bersangkutan menambahkan nama orang yang dimaksud sebelum nama keluarga agar tidak membingungkan dan tidak seolah-olah mengatasnamakan keluarga besar kami. Hal ini tentunya merugikan nama besar keluarga kami! Diman ada ketidaksesuaian antara judul pemberitaan yaitu “Thenager minta Polres KKT Secepat Tindaklanjuti Laporan Thenager” dengan isi pemberitaan. Judul pemberitaan seolah-olah menekankan pada permintaan percepatan proses hukum yang sedang berlangsung namun isi pemberitaan justru terlihat menyudutkan salah satu pihak tanpa ada klarifikasi lebih lanjut kepada pihak yang diberitakan. Tidak sewajarnya isi pemberitaan memuat opini dari salah satu pihak, terlebih lagi opini-opini tersebut merupakan materi pemeriksaan oleh penegak hukum yang saat ini sedang divalidasi lebih lanjut melalui bukti bukti yang ada. Terdapat beberapa bagian di dalam pemberitaan yang akan kami sampaikan keberatannya secara terinci, sebagai berikut,” pungkasnya.

Baca Juga  Anggaran Dicairkan 100 Persen, Jalan Trans Yaru Apa Kabar

Disisi lain pernyataan “penipuan publik” memberi kesan negatif pada pihak yang diberitakan dan tentunya ini sangat merugikan pihak kami secara perorangan maupun keluarga besar kami. Anak dari sdr. Johan tidak pernah di swab, sehingga kami sampaikan bahwa saudara wartawan menyampaikan berita bohong. Apa yang dimaksudkan dengan kata “otomatis” di sini? Silahkan cari referensi resmi dari pihak medis yang dapat dipertanggungjawabkan, apakah orang “pasti” sembuh setelah 7 hari ter-infeksi Covid-19?.

“Anak sdr. Johan tidak pernah dirawat di rumah gunung nona, apalagi sampai 4 hari. Ini pemberitaan bohong. Saya Joi Anry Sabarlele, tidak pernah menyampaikan apapun kepada saudara Elvis Refualu yang telah dengan sengaja menyampaikan berita bohong. Saya tidak pernah menyampaikan bahwa sdr. Johan terinfeksi covid-19 kepada siapa pun. Sekali lagi ini berita bohong yang perlu di ralat segera,” ungkapnya.

Ditambahkan, berita yang dilansir belum dilakukan konfirmasi atau klarifikasi awal dengannya. Kasus yang diberitakan adalah kasus yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya sehingga tidak patut menyampaikan pemberitaan hanya berdasarkan pada opini salah satu pihak, bisa membedakan informasi mana yang menjadi konsumsi publik dan mana yang menjadi ranah penyidik.

Berdasarkan pemberitaan awal maka pihak redaksi meminta maaf kepada keluraga besar Thenager, Bapak Johan Siauta, Ibu Anawati Thenager, dr. Tomi Thenager dan Joi Anry Sabarlele. (Redaksi)

 

Berita Terkini