Komisi II DPRD BurseL On The Spot Ke Pasar Namrole Temukan Kasus

Spread the love

Ambontoday.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan melaksanakan kegiatan peninjauan langsung ke Pasar Namrole yang diduga bermasalah.

Kegiatan “On The Spot” tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan rapat Komisi II dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas perindustrian dan Perdagangan (Perindag) setempat.

“Kunjungan kerja kita hari ini berkaitan hasil keputusan rapat Komisi II dalam rapat kerja bersama dinas terkait (Perindag),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan Asriyadi Tomia kepada media ini usai peninjauan di Pasar Namrole, Jumat, 25/10/2024.

“Sehingga kami berkesimpulan dari hasil keterangan yang kami minta, kami harus turun ke lapangan (pasar) meninjau langsung berbagai masalah di lapangan,” jelas Ketua Komisi II DPRD BurseL Asriyadi Tomia.

Diketahui, giat on the spot Komisi II tersebut didampingi Ketua DPRD Madoly Umasangaji selaku Pembina. Dan anggota komisi lainnya, Basir Solissa, Said Ode, Ari Wally, Tresya Seleky dan, Abd Rahman Souwakil.

Lanjut politisi partai Golkar ini mengatakan, hasil dari kunjungan yang mereka lakukan menemukan masalah diantaranya, ketersediaan tempat (konteiner) sampah yang menjadi kebutuhan bagi para pedagang di pasar.

“Kedua, kita mengecek kontrak-kontrak antara pengelola dengan pemerintah daerah di pasar. Setelah kita cek, ternyata ada dua persoalan yang kami dapat dan akan dibahas di komisi,” jelas Tomia.

Terhadap persoalan tersebut kata Tomia, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan tersebut dengan tidak merugikan pihak-pihak (pedagang) yang melaksanakan aktivitas di pasar.

Terkait temuan dua persoalan yang dimaksud itu, jelasnya, ada bangunan yang dikontrak oleh pihak kedua, tetapi tidak melaksanakan aktivitas jual beli tetapi mengontraknya kembali ke pihak ketiga.

Baca Juga  Bupati Bursel Berharap Direktur Bipolo Giding Kelola Tanjung Kabat Dengan Baik

“Dalam prosedur perda itukan telah menyalahi aturan, nah itu yang akan kami bahas di komisi nanti,” ujarnya .

Sambung Tomia, kasus kedua yakni, ada bilik milik pedagang masa kontraknya sampai bulan Desember ini juga tidak melakukan aktivitas jual beli.

“Kurang lebih tujuh bulan pedagang yang bersangkutan tidak melaksanakan aktivitas jual beli, maka pemerintah daerah dalam hal ini kepala pasar mengambil alih untuk melepasnya (mengontrak) ke pihak lain karena merugikan pemerintah daerah dalam hal pajak retribusi daerah,” jelas Tomia.

Terkait dugaan adanya mafia pasar, ucap Ketua DPD Partai Golkar Buru Selatan ini bahwa, jika ada maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini. (Biro BurseL)
.

Berita Terkini