Saumlaki, Ambontoday.com – Proyek penanganan Ruas Jalan SP. Trans Yamdena .Atubul Da ( Tematik 05) dengan nomor kontrak : 762/136/Kontrak/Penanganan.Ruas Jln.Trans Yamdena .Atubul Da/DAK/2024, yang dimenangkan oleh CV.Samy Abadi diduga dikerjakan asal asalan.
Diketahui CV.Samy Abadi adalah milik Samy Mouw, yang memenangkan proyek tersebut melalui tender ULP KKT dan di kerjakan oleh Menantu Agustinus Thiodorus.
Proyek Jalan Atubul Da untuk Hotmix yang menelan anggaran sebesar Rp5.084.736.086,94 dengan panjang hotmix satu kilo dua ratus meter (1,2 kilometer), dengan sumber anggaran proyek tersebut dibiayai oleh DAK. Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat keganjalan pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerja.
Hal ini tampak dari pelaksanaan pekerjaan hotmix yang dilakukan pada saat sedang turun hujan. Material aspal hotmix diduga suhunya tidak sesuai dengan suhu yang sebenarnya atau yang diharapkan, diduga suhu yang digunakan saat dimasukan kedalam alat penghampar berkisar 120°C, padahal idealnya disaat dimasukan di alat penghampar antara 130-150°C, sehingga dipemadatan awal suhu masih berada dikisaran 125 – 145°C, dan terakhir disaat pemadatan antara ( roda karet ) suhu harus berkisar 100-125°C .
Pekerjaa hotmix jalan tersebut dipaksakan pada saat cuaca hujan, sehingga aspal yang ada dipastikan hasil perekatnya tidak kuat dan dipastikan hanya sementara untuk memuaskan masyarakat Atubul Da dan Atubul Dol. Belum lagi, tidak jelasnya hasil Trailmix yang tidak bisa dibuktikan pada lokasi tersebut.
Padahal dari konsultan sudah memberikan Surat Teguran ke kontraktor dan ini isi surat teguran tersebut ;
SURAT TEGURAN
Nomor :16/S. TEGURAN/APC/X/2024
Tanggal : 26 Oktober 2024
Lampiran
Perihal : SURAT TEGURAN
Kepada Yth,
CV. SAMY ABADI
DI
Tempat
Dengan Hormat,
Terkait dengan perihal diatas, dan pantauan kami Team Supervisi pada pekerjaan Penanganan Ruas Jalan Sp. Trans Yamdena – Atubul Da (Tematik 05), serta mengacu pada SURAT TEGURAN kami Konsultan Supervisi Nomor. 15 /S.TEGURAN/APC/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024, dan Kesepakatan antara Owner (PPK, PPTK, Direksi), Kejaksaan Negeri Saumlaki, Konsultan Supervisi dan Penyedia Jasa. Di Lokasi Pekerjaan Penanganan Ruas Jalan Sp. Trans
Yamdena-Atubul Da (Tematik 05):
1. Pembersihkan Badan jalan sampe bersih, lalu primecoad/ Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi.
2. Primecoad/ Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi minimal 1×24 jam setelah itu di lanjutkan dengan Laston Lapis Aus (AC-WC).
3. Trial Mix Laston Lapis Aus (AC-WC) 50 ton, di Lokasi Pekerjaan setelah hasil Ekstraksi masuk, dilanjutkan dengan Pengaspalan sesuai Volume Kontrak dan Spesifikasi Teknis.
Dari ketiga poin yang disepakati bersama di Lokasi Pekerjaan, penyedia CV. SAMY ABADI Tidak melaksanakan tahapan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan pasca SURAT TEGURAN dari kami Konsultan Supervisi pada Penanganan Ruas Jalan Sp. Trans Yamdena – Atubul Da (Tematik 05). Untuk itu SEGERA Berhentikan Pekerjaan Sementara untuk proses perbaikan pekerjaan di
lokasi penanganan Ruas Jalan Sp. Trans Yamdena – Atubul Da (Tematik 05).
Untuk Penyedia Jasa berkoordinasi dengan Owner guna mendapatkan hasil pekerjaan sesuai Spesifikasi Teknis.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormal kami,
CV. Azaria Papua Consultant
SALMUNIZMA, ST
Direktur
Tembusan Kepada Yth:
-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
-Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Ketika dilakukan konfirmasi dengan pihak konsultan, sebagai penanggung jawab konsultan, Jek Watunglawar menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut “TIDAK ADA MASALAH”. Aneh bin ajaib, kalau tidak ada masalah dalam pekerjaan tersebut, kok di berikan Surat Teguran ??? Bukan hanya sekali, tetapi dua kali Surat Teguran (24 dan 26 Oktober 2024).
“Memang ada Surat Teguran dari kami, tetapi sudah dibenahi oleh penyedia,” jawab Watunglawar.
Dipertanyakan lagi, pembenahan pada bagian mana dan buktinya mana ??? Sehingga patut di duga bahwa pihak konsultan Dinas Bina Marga KKT Kemasukan Angin.
Anehnya lagi, selama pekerjaan tersebut, PPTK Dinas terkait tidak pernah melakukan fungsi kontrol terhadap pekerjaan sehingga hasil pekerjaan tidak berkualitas sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan tidak tahu ukuran panjang pekerjaan tersebut yang seharusnya 1,2 Km di jawab 1 kilo 750 meter. Apalagi wilayah ruas jalan tersebut rawan kerusakan akibat aliran serta genangan air pada musim hujan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa dari konsultan dan pengawas lapangan sudah melakukan peringatan terhadap pelaksana proyek. Namun tidak diindahkan, padahal kami sebagai masyarakat berharap agar jalan ini berumur panjang tapi ini dikerjakan tidak profesional. Dan ini kami akan melaporkan ke pihak terkait.
Sampai berita ini dipublish, kami sudah menghubungi pihak kontraktor lewat pesan WhatsApp tapi tidak direspon.
“Untuk itu, kami berharap agar Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Saumlaki dapat melihat dan mengevaluasi pekerjaan tersebut serta segera menindaklanjuti dengan tegas karena jalan inilah yang merupakan alternatif utama bagi kedua Desa.” Tandasnya. (AT/BAJK)





















