Kontroversi Pernyataan Bupati Mengguncang Relasi Pemerintah dan Wartawan Tanimbar

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar dalam podcast Bacarita Tanimbar memicu tanggapan dari kalangan aktivis dan wartawan di daerah tersebut. Respons itu disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi dan kini menjadi perhatian publik. Kamis, (26/02/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, podcast tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPC GAMKI. Dalam tayangan tersebut, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menyampaikan pandangan mengenai peran oknum wartawan dan aktivis dalam dinamika pemberitaan di wilayahnya.

Pernyataan itu kemudian beredar luas di media sosial dan memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai isi pernyataan tersebut menyentuh relasi antara pemerintah daerah dan insan pers.

Menanggapi hal itu, Gilang Kelyombar, yang dikenal sebagai aktivis sekaligus wartawan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyampaikan keterangan tertulis kepada media. Ia menyatakan pentingnya menjaga komunikasi publik agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang tanpa klarifikasi.

Menurut keterangannya, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pernyataan yang disampaikan di ruang publik tidak memicu kesalahpahaman. Ia menilai komunikasi yang terukur menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial.

Kelyombar juga mengungkapkan bahwa dirinya selama ini berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Upaya tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas isu-isu yang berkembang dalam pemberitaan.

Namun, ia menyatakan belum memperoleh respons atas komunikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme klarifikasi merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang profesional.

Dalam rilisnya, ia menyebut bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia menilai tudingan terhadap profesi wartawan perlu disertai data dan disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Baca Juga  Jasa Raharja Berkolaborasi dengan Stakeholder Cek Kesiapan Petugas Melayani Pemudik Lebaran 2023

Ia juga mengimbau rekan-rekan aktivis dan jurnalis di Tanimbar agar tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional. Menurutnya, sikap kritis tetap harus dibarengi kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Kita tetap harus kritis, namun juga memberikan kontribusi pemikiran bagi kemajuan daerah,” tulisnya dalam keterangan tersebut.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Regulasi tersebut juga mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Hak jawab dinilai menjadi ruang yang tersedia bagi pejabat publik atau pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan informasi di ruang publik.

Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki hak menyampaikan pandangan dan evaluasi terhadap dinamika sosial yang berkembang. Namun, komunikasi yang disampaikan di ruang terbuka dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan kelembagaan.

Pengamat komunikasi publik menilai bahwa relasi antara pemerintah daerah dan media merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Hubungan tersebut idealnya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi dan peran masing-masing.

Situasi yang berkembang saat ini dinilai perlu dikelola secara bijak agar tidak memicu polarisasi di tengah masyarakat. Dialog terbuka dan berbasis data disebut menjadi langkah yang konstruktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini belum terdapat pernyataan lanjutan dari pihak pemerintah daerah terkait tanggapan yang disampaikan oleh Kelyombar. Perkembangan komunikasi masih berlangsung.

Beberapa kalangan masyarakat berharap agar polemik ini tidak berdampak pada pelayanan publik maupun stabilitas sosial di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kondisi daerah dinilai memerlukan suasana yang kondusif untuk mendukung pembangunan.

Baca Juga  SMS-GES Akan Kerja Keras Dan Tulus Untuk Melayani Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Bupati Kepulauan Tanimbar terkait tanggapan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan.

Pihak terkait menyampaikan bahwa komunikasi publik masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ambontoday.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (AT/NFB)

Komentar

Berita Terkini