KPUD Dan Bawaslu Harus Bertanggung Jawab. Surat Suara Kecamatan Molu Maru Terpakai Habis

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Kecamatan Molumaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 2.681 pemilih yang mengikuti event Nasional lima tahunan itu.

Mirisnya, selesai melakukan agenda Pemilu Tahun 2024 sejak Rabu 14 Februari 2024 kecamatan Molu Maru ditemukan tak ada surat suara sisa termasuk surat suara tambahan.

Hal itu diungkapkan salah satu warga kecamatan Molu Maru yang tak ingin namanya dipublish saat dikonfirmasi media ini lewat sambungan telepon. Sabtu, (24/02).

Dirinya menyampaikan, banyak masyarakat yang bertanya kemana pergi surat-surat suara sisa tersebut, bahkan ada indikasi penggelembungan suara oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab.

“Dari DPT 2.681 pemilih, kan tidak semuanya melakukan pencoblosan karena ada pemilih yang sudah pindah/keluar kecamatan, ada yang sudah meninggal dunia kok, saat selesai melakukan pencoblosan tidak ada surat suara yang tersisah baik surat suara tambahan untuk pemilih pemulah.” Ungkap Sumber Media ini.

Dikatakan, dirinya pun merasa heran dimana begitu banyak laporan yang dilayangkan ke pihak Bawaslu termasuk dugaan penggelembungan suara itu namun tak ada jawaban hingga saat ini.

“Tak hanya itu, dari sekian banyak laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwas dan sampai ke Bawaslu, sayangnya semua laporan pelanggaran tersebut sirnah tanpa ditindaklanjuti penyelenggara (Bawaslu dan KPUD Kepulauan Tanimbar).

Dijelaskan, Tak hanya Kecamatan Molu Maru ada indikasi yang sama juga di Kecamatan lain, semisal Tanimbar Utara (Tanut).

“Bukan hanya di Kecamatan Molu Maru yang terjadi pelanggaran pemilu khusus dugaan penggelembungan suara tetapi juga Kecamatan lain dan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Ujarnya. (AT.BK)

Baca Juga  Kantah Kabupaten Kep. Tanimbar Turut Canangkan GEMAPATAS

Berita Terkini