Ambontoday.com, Ambon – Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon mengusulkan warga binaannya untuk memperoleh remisi umum pada hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.
”42 orang telah kita usulkan dapat remisi umum atau pengurangan sebagian masa hukuman ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI,” ujar Kepala Lapas Perempuan Fifi Firda, Rabu (24/07/2024).
Proses pengusulan saat ini masih dalam tahap verifikasi. besaran remisi yang diusulkan mulai dari 6 bulan, 4 bulan, 3 bulan dan 1 bulan.
Kalapas Fifi Firda menjelaskan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai UU, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegasnya.
Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Ibu Grace menjelaskan dari total 77 Warga binaan, pada lapas Perempuan Kelas III Ambon ini hanya 42 Orang yang diusulkan untuk menerima remisi umum pada HUT RI ke – 79 Nanti.
”Penyerahan SK dilaksanakan di hari H. Saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas,” tandasnya. (Ay)





















