Legal Opening Tidak Mapan Terhadap Putusan Pengadilan Inkrah

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Praktisi Hukum sekaligus seorang Advokat (Pengacara), Kiyon Luturmas, dalam tanggapan hukumnya terkait Legal Opening (LO) yang disampaikan pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berpengaruh terhadap Putusan Pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah.

Terkait LO yang disampaikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Ambon dan Pihak KPK terhadap pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik pengusaha asal Tanimbar Agustinus Thidorus yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib hukum, harus dibayar oleh Pemda Kepulauan Tanimbar.

“Bagi saya LO yang ramai dibahas pada ruang publik menyangkut pembayaran UP3 milik klien saya, itu tidak mempengaruhi, karena yang disampaikan itu konstruktif hukum yang baru mungkin, jikalau pendapat atau LO yang melewati tahapan putusan yang sudah selesai itu pendapat di luar sistem dan pendapat itu sama sekali tidak akan berpengaruh terhadap putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujar Luturmas kepada media ini Jumat, (13/2/2026) diruang kerjanya.

Pengaca kondang asal Tanimbar itu, mempersilakan dari pihak aparat penegak hukum yang ingin berpendapat, tetapi ingat bahwa keputusan tetap yang sudah keluar inilah dari tahapan Pengadilan Negeri Saimlaki, Pengedilan Tinggi Ambon, maupun dari Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali, maka putusan itu sudah bersifat final.

“Pertanya sederhana yang mesti dijawab semua pihak yang membuat LO itu, apakah dari tiga putusan yang ada, masih ada lagi satu tingkat atau lembaga hukum lain untuk memutuskan, maka silahkan disampaikan terbuka, jangan melemparkan ke masyarakat, seakan-akan pendapat hukum dari Jaksa maupun KPK itu benar adanya, lalu Pemda tidak membayar UP3 milik Klien saya, itu salah kaprah, ingat bahwa putusan itu telah melewati semua tahapan hukum dan mengacu pada undang-undang,” ungkapnya.

Terkait dengan berbagai proses yang pihaknya ikuti, dari Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Ambon, dan Mahkamah Agung, maka pihaknya sangat paham, baik dari pembuktian hingga dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemda tidak mampu untuk membuktikan semua yang didalilkan.

“Jadi jangan lagi kita membodohi masyarakat dengan narasi-narasi yang keliru, karena persoalan UP3 miliki klien saya itu sudah final dan wajib Pemda membayarnya,” tegasnya.

Pengacara senior asal Tanimbar itu lebih menegaskan lagi bahwa, berbicara Terkait putusan yang sudah inkrah ( in kracht van gewijsde) yang dipersoalkan mesti dipahami secara benar runtutan hukumnya, dimana pada

Pasal 1963 KUHPerdata: yang menyatakan bahwa “Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah mengikat bagi para pihak dan harus dilaksanakan.”

Begitu juga pada Pasal 270 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement): yang berbunyi “Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dilaksanakan dengan paksa.” Ada lagi yakni Pasal 4 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*: dengan penjelasan “Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) adalah final dan mengikat.” Dan juga Yurisprudensi Mahkamah Agung : Putusan MA No. 275 K/Sip/1968, tanggal 16 Juli 1968, yang menyatakan bahwa putusan yang telah inkrah tidak dapat dibatalkan atau diubah, kecuali melalui jalur hukum yang sah.

Dalam konteks ini, LO dari Jaksa maupun KPK tidak dapat membatalkan perintah membayar yang terkandung dalam putusan yang telah inkrah, karena putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak. (AT/BT)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini