Obeth Nego Alfons Kembali Berulah, Klaim Sepihak Pemilikan Tanah di Batu Gajah

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Obeth Nego Alfons kembali berulah, kali ini klaim sepihak pemilikan tanah di kawasan Batu Gajah dengan memasang papan pengumuman di wilayah Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang mengatasnamakan “Ahli Waris Jozias Alfons” dan mencantumkan nama sebagai pihak yang melarang aktivitas masyarakat di atas tanah adat Talagaraja dan Batu Bulan.

‎Tindakan ini menuai kecaman keras dari ahli waris sah Jozias Alfons yakni, Evans Reynold Alfons.

Dalam rilis pers yang dieima media, Evans Alfons menegaskan, Obeth Nego Alfons Bukan Ahli Waris Sah berdasarkan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎”Obeth Nego Alfons dinyatakan bukan ahli waris sah maupun pemilik sah atas tanah-tanah adat milik mendiang Jozias Alfons. Hak atas tanah-tanah tersebut secara sah diwariskan kepada garis keturunan langsung dari Jacobus Abner Alfons, yakni cucu dari Jozias Alfons dan leluhur sah dari: Evans Reynold Alfons – Cicit Langsung dari Jozias Alfons.

‎Putusan Pengadilan yang Menguatkan Kepemilikan sah atas tanah-tanah adat di Negeri Urimessing, termasuk Talagaraja, Batu Bulan, dan wilayah Batu Gajah, telah dikuatkan oleh sejumlah putusan hukum sebagai berikut: PN Ambon No. 656/1980/Perd.G, PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.MAL, MA RI No. 2025 K/PDT/1983, MA RI No. 916 PK/PDT/2024, PN Ambon No. 161/Pdt.G/2021, PT Ambon No. 18/PDT/2022, dan MA RI No. 5000 K/Pdt/2022,” tegas Evans.

Menurutnya, Seluruh putusan tersebut menolak klaim dari pihak yang bukan keturunan langsung Jacobus Abner Alfons, termasuk klaim sepihak oleh Obeth Nego Alfons.

‎”Papan Pengumuman Itu Tidak Sah dan Menyesatkan. Papan pemberitahuan yang mengklaim hak kepemilikan dan memasang larangan aktivitas masyarakat adalah bentuk penyesatan publik dan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga  Gubernur Serahkan Bantuan Alsintan 12 Unit Traktor

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah dan perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan: Pasal 385 KUHP (Penyerobotan hak atas tanah), Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dan penggunaan surat tidak sah),” ungkap Evans.

Untuk itu, Evans Alfons mengimbau masyarakat agar idak terprovokasi dengan tindakan klaim sepihak Obeth Nego Alfons.

“Kami mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak ketiga agar tidak terprovokasi oleh tindakan sepihak dan tidak sah tersebut.

Setiap hak atas tanah harus didasarkan pada bukti otentik, akta hukum, dan keputusan pengadilan, bukan sekadar klaim di atas papan,” jelasnya.

Evans menyampikan, terhadap aksi yang dilakukan Obeth Nego Alfons ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum karena Obeth Nego Alfons dinilai secara nyata mencemarkan nama baik keluarga, mengganggu ketertiban, serta mencoba merampas hak orang lain secara tidak sah, tutup Evans. (AT)

Berita Terkini