Paket Kegiatan Kejaksaan Tanimbar Baru Dibahas di Tahap Anggaran

Spread the love
Foto Ilustrasi

Saumlaki, Ambontoday.com – Enam paket pekerjaan untuk Kejaksaan Negeri Saumlaki dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025. Keberadaan paket tersebut menimbulkan perhatian publik karena muncul di tengah keterbatasan fiskal daerah dan kebutuhan layanan dasar masyarakat yang masih mendesak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam dokumen APBD Induk 2025 hanya tercatat tiga item paket pekerjaan untuk renovasi bangunan Kejaksaan Negeri Saumlaki. Namun, pada APBD Perubahan, jumlahnya bertambah menjadi enam paket pekerjaan baru.

Sejumlah sumber menyebutkan penambahan paket tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal, mulai dari RKPD Perubahan hingga RAPBD Perubahan. Paket kegiatan itu disebut baru muncul dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, tanpa melalui tahapan pembahasan komisi sebagaimana prosedur yang lazim.

Seorang sumber yang memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah mengatakan, penambahan paket pekerjaan dalam APBD Perubahan perlu mengikuti ketentuan perencanaan berjenjang.

“Jika tidak tercantum dalam RKPD Perubahan, maka seharusnya tidak muncul dalam KUA-PPAS maupun RAPBD,” ujar sumber tersebut, Minggu (21/12/2025).

Sumber lain menambahkan, terdapat informasi bahwa sebagian pekerjaan diduga telah dimulai sebelum APBD Perubahan disahkan.

“Kalau pekerjaan sudah berjalan sebelum penetapan anggaran, maka proses perencanaan dan penganggaran patut dipertanyakan,” katanya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah hanya dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib. Aturan tersebut juga menekankan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagaimana dilaporkan sejumlah media lokal, menyatakan bahwa paket kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan sebagai bagian dari penyusunan RKPD Perubahan.

Baca Juga  Dewan Perwakilan Mahasiswa UNLESA Gelar Sidang Paripurna Bahas AD/ART dan Tata Naska Dinas ORMAWA

Munculnya enam paket pekerjaan ini menjadi perhatian karena APBD Perubahan 2025 juga dilakukan di tengah penyesuaian anggaran pada sejumlah sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan, penanganan kemiskinan, dan program sosial ekonomi masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait mekanisme detail penganggaran enam paket pekerjaan tersebut. Proses klarifikasi dan pembahasan lebih lanjut masih dinantikan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AT/Tim)

Berita Terkini