Pemkot Bakal Tertibkan UGB dan Pengumpulan Uang dan Barang PUB

Spread the love

Ambon, Ambontoday.com- Pemerintah Kota Ambon akan menertibkan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase dalam kegiatan kordinasi dan sinkronisasi penertiban izin usaha gratis yang berlangsung, Rabu (31/5/2023) di Ambon .

Ririmase menjelaslan banyak perbuatan pelaku usaha yang seringkali merugikan masyarakat tetapi tidak disadari oleh masyarakat.

“Misalnya dengan pengalihan bentuk uang kembali konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen ataupun melakukan pemotongan semacam sumbangan
dengan alasan kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha “jelas Ririmase.

Selain alasan tersebut, kata Ririmase kegiatan pengalihan uang kembali konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial.

Ririmase menjelaskan, pengumpulan uang dan barang diatur dalam peraturan menteri sosial no 8 tahun 2021.

Dirinya mengaku, pengumpulan uang dan barang sudah seharusnya tidak dilakukan melalui jalur perizinan tidak seenaknya.

“Karena terkadang kita tidak mengetahui hasil yang diterima dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi USB yang tidak punya izin,”ungkapnya .

Dengan demikian penertiban terhadap pengumpulan uang dan barang itu untuk mengantisipasi adanya permainan berupa hasilnya PUB tersebut untuk pribadi.

“Semua aktivitas pengumpulan
uang atau barang PUB harus mengantongi izin, termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya,”tandasnya (AT-009).

Baca Juga  Peluncuran BPI Danantara Dapat Dukungan Penuh dari OJK

Berita Terkini