“Perintah” Jadi Dalang Pencuri Uang Rakyat, Moriolkossu Mengaku Semua Perintah Fatlolon

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Kembali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon Selasa, (3/3/2026), gelar sidang pemeriksaan lanjutan bagi satu orang saksi yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu, terkait dugaan Kasus Tipikor pada Pernyataan Modal ke PT Tanimbar Energi.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan sesuai perintah Bupati Petrus Fatlolon. Menurut saksi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah, sehingga seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.

“Sebagai Sekretaris Daerah saat itu, saya memahami bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan Kepala Daerah,” ujar Garuda Cakti Vira Tama, S.H. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melanjutkan pernyataan Moriolkossu, dalam rilis yang diterima Redaksi Selasa, (3/3/2026).

Lebih lanjut dikatakn, saksi Moriolkossu mengungkap bahwa seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi disampaikan langsung kepada Bupati dan tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku dalam tata kelola administrasi pemerintahan.

“Jadi hal tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada secara langsung pada kewenangan dan arahan Bupati,” ungkap Garuda melanjutkan pernyataan Moriolkossu yang lantang dalam persidangan.

Di sisi lain, saksi juga menerangkan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, Direktur PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional.

Paparan tersebut disampaikan secara langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan, menurut saksi, diketahui oleh Bupati Petrus Fatlolon.

Dengan demikian, dalam persidangan terungkap bahwa baik proses penganggaran, pencairan, maupun penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan Petrus Fatlolon sebagai Bupati..

Sidang berlangsung tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkang una mengungkap secara komprehensif peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022. (AT/BT)

 

 

 

 

Komentar