Ambontoday.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) alias PGN telah menginformasikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang pencabutan Gas Sales Agreement ( Perjanjian GSA yang mencakup PGAS berperan sebagai pembeli dan West Natuna Energy Ltd bertindak sebagai penjual. Mereka mengelola Area Operasi (WK) Duyung bersama dengan Coro Energy Duyung (Singapura) Pte Ltd.
Corporate Secretary Fajriyah Usman dari Perusahaan Gas Negara menjelaskan bahwa pengakhiran GSA diantara PGAS dan West Natuna Energy Ltd telah berlangsung usai keluarnya Surat Menteri ESDM bernomor No. T-86/MG.04/MEM.M/2025. Mengenai dasar penerbitan surat menteri itu sendiri, PGAS menegaskan mereka tidak ikut ambil bagian dalam pembicaraan bersama Kementerian ESDM maupun pemilik saham berkaitan dengan kesepakatan GSA yang melibatkan kedua entitas ini.
Tentu saja, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas Tentang Petunjuk dan Proses penetapan Pembagian Kuota serta Penggunaannya dan juga Harga Gas Alam, Menteri ESDM memiliki wewenang untuk mengatur pembagian kuota, penggunaannya, serta harga gas alam bagi permintaan domestik maupun eksport.
“PGN terus berupaya untuk mentaati keputusan pemerintahan serta aturan hukum yang sedang diberlakukan,” demikian tertulis oleh Fajriyah pada pengungkapan publik di Bursa Efek Indonesia, Senin (21/4).
PGAS terus berusaha maksimal untuk memperoleh suplai tambahan dari semua sumber pasokan yang mungkin, termasuk melalui jalur pipa atau lainnya.
Liquefied Natural Gas (LNG). Di samping itu, PGAS juga tetap bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat untuk memperoleh suplai lebih lanjut.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan tertentu, disepakati bahwa penyediaan kontrak ini akan dijalankan mulai dari kuartal IV tahun 2026 hingga tahun 2037. “Oleh karena itu, PGN yakin bahwa hilangnya kontrak tersebut tidak memiliki dampak besar terhadap aspek operasi, regulasi, serta finansial perusahaan,” ungkap Fajriyah.
Pada laporan berita terdahulu, GSA WK Duyong sudah disepakati oleh pihak PGAS bersama dengan West Natuna Energy Ltd pada tanggal 21 Juni 2024 dan akan berakhir pada 12 April 2025. Ini menghasilkan penurunan perkiraan suplai gas senilai volume kontrak yaitu 122,77 TBTU.





















