PKN RI Terbentuk di KKT

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) adalah lembaga atau perkumpulan yang dibentuk demi adanya transparansi keterbukaan informasi antara Pemerintah dan Masyarakat berdasarkan UU No.28 THN 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari unsur KKN. PKN RI kemudian di bentuk di berbagai daerah di seluruh Nusantara sebanyak 336 cabang dari tingkat Provinsi Kabupaten / kota dan bahkan hingga kecamatan.

Melalui pesan singkat dari WhatssApp, Ketua PKN RI Jakarta cabang Bekasi merangkap ketua PKN RI KKT, Alex keliduan, mangatakn, PKN RI Telah diakui oleh Pejabat Negara karena telah berhasil memperkarakan pejabat Publik terhadap tindak pidana Korupsi yg telah dihukum oleh pengadilan Tipikor dan memperoleh Piagam Penghargaan dan Lencana Anti Korupsi.

PKN RI juga dibentuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) guna melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara yang bersih dan jauhi korupsi, guna mensejahterakan masyarakat.

“PKN RI hadir di KKT karena panggilan hati, melihat Negara ini miskin, salah satu penyebabnya adalah ulah para koruptor-koruptor bajingan atau tikus- tikus beradasi “, kata Yosua Melwewan sekretaris PKN RI saat ditemui di kantor Bupati Kamis, (23/9).

Ketika ditemui, ia dan timnya sedang mengunjungi kantor kesbangpol untuk menanyakan keberadaan PKN RI selanjutnya di KKT.

Ia mengatakan, tugas inti PKN RI KKT Melakukan Control Sosial berdasarkan SOP dan Juknis yaitu  mencari, Menemukan dan Melaporkan. 

“Langkah PKN RI KKT mendaftarkan diri pada kantor Kesbangpol agar segala aktivitas atau kegiatannya dapat dimonitoring juga oleh pihak–pihak yang berkompeten, termasuk menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum (APH) di KKT,” ujar Yosua.

Yosua secara detail menuturkan, hadirnya PKN RI di kabupaten bertajuk Duan Lolat itu, diharapkan dapat menciptakan transparansi keterbukaan informasi antara pemerintah dan masyarakat. 

Baca Juga  Apa Layak Lanal Saumlaki Tahan Masyarakat Dan Barang Bukti Yang Diambil di Darat

“PKN RI jalankan tugas berdasarkan : UU No 31 1999 tentang pemberantasan korupsi. UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. PP No 43 tahun 2018 tentang peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, UU No.31 tahun 1999 yg telah dirubah dgn UU No.20 Thn 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Perki No.1 thn 2010 tentang layanan Informasi Publik.UU No.28 thn 1999 tentang Penyelanggara Negara yang bersih bebas dari unsur KKN. Dan Tim PKN RI KKT telah siap untuk berpartisipasi memberantas para tikus berdasi ini,”  tuturnya. (AT/Sony)

Berita Terkini