Saumlaki, ambontoday.com – Pasca diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengacara kondang di Tanimbar Kilyon Luturmas pada kasus Tindak Pidana Korupsi Penggelapan. Dimana menggunakan dakwaan alternatif pertama pasal 372 dan alternatif ke dua pasal 378 KUHP. Maka Kejaksaan Negeri KKT melakukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.
“Itu bukan putusan bebas murni, tetapi putusan lepas atau Onslaq Van Recht Vervolging,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, saat menerima perwakilan 13 kepala keluarga yang berperkara dengan Kilyon Luturmas, di ruang kerjanya, Senin (8/8).
Menurut Kajari Gunawan, perbuatan penipuan dan penggelapan yang disangkakan pada Luturmas terpenuhi, tetapi bukan pidana, masuk dalam perdata. Alhasil terhadap putusan tersebut, JPU Kejari KKT melakukan upaya hukum, dengan mengajukan kasasi. Terhitung 14 hari pasca menerima putusan.
“Kita tetap lakukan upaya hukum. Dihari ke-enam kita akan kasasi dan kita akan susun memori kasasinya. Jadi ini belum berakhir,” tegas Kajari.
Bahkan, dirinya memastikan kepada para perwakilan 13 KK yang hadir saat itu bahwa jika upaya kasasi, pihak JPU diputuskan kalah. Namun hal itu bukan finish, artinya masih akan ada lagi jalan lain. Dimana dapat mengajukan gugatan perdata, setelah putusan pidana inkra dari tingkat kasasi.
Untuk diketahui, PN Saumlaki, dalam putusan perkara Pengadilan Negeri Samlaki nomor .Nomor.5/Pid.B/2022/PN Sml. kepada Kilyon Luturmas terhadap yang disangkakan kepada Lututmas melalui fakta persidangan, bahwa perbuatan yang bersangkutan tidak terbuki melakukan perbuatan tindak pidana melawan hukum sebagaimana pasal yang disangkakan oleh JPU yakni melakukan penipuan dan penggelapan atas 13 orang kepala kelurga sebagai mana dalam putusan perkara perdata nomor. 21/Pdt.G/2015/PN. Sml. (AT/tim)




















