Polres KKT Vs Badan Keuangan  – Ratissa : Siapa Yang Sesungguhnya Berbohong?

Spread the love

Saumlaki, ambontoday.com – Pasca keterangan Liberata Malirmasele terkait arahan kapolres KKT untuk menonjobkan dua Pegawainya menimbulkan berbagai pertanyaan “Siapa sih sebenarnya Kapolres Sehingga mampu mengusulkan agar dua ASN tersebut di Nonjob “.

Untuk itu Polres KKT Sebagai lembaga Penegak hukum agar mengambil langkah hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Pihak BPKAD ( Liberata Malirmasele) guna mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku. 

Apabila yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan secara hukum maka harus diproses secara hukum  agar nama baik Institusi tersebut jangan jadi bulan- bulanan. Sebab LHP BPK RI masih memanas dan nama Polres diCatut Sebagai penerima Bansos 9,3 miliar , Lagi lagi liberata Malirmasele kembali menjual nama Orang Nomor satu di Polres KKT sebagai penanggung jawab penuh terhadap Nonjob nya dua Pegawai di badan Keuangan itu. 

Sony Hendra Ratissa Mantan Kekom C DPRD KKT periode 2014/2019 kepada wartawan mengatakan bahwa Kapolres Kepulauan Tanimbar Romi Agusriansyah mestinya menindak lanjuti terhadap pencatutan namanya sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak berkepanjangan menjadi konsumsi Publik. 

“Pak Kapolres Harus menindak dengan tegas terhadap pencatutan namanya dalam menonjobkan dua ASN yang sesuai keterangan mereka, itu merupakan pernyataan dari Kabid Akuntansi Ati Malirmasele. Sehingga persoalan Nonjob yang melibatkan nama kapolres tersebut tidak terus menerus menjadi perbincangan yang tak henti di kalangan masyarakat. Apalagi ini ada hubungannya dengan persoalan dana Covid 9,3 miliar”. Tandas SHR sembari mengatakan pencemaran nama perorangan saja bisa sampai ke pengadilan apalagi sudah mencemarkan nama institusi negara dan juga Pimpinannya, jika ini tidak dibuktikan ada apa di balik itu!!? 

Lebih lanjut kata Ratissa, dengan alasan apapun kapolres harus dengan cepat klarifikasi sebab hal ini bukan saja menyangkut nama baik institusi kepolisian resort Tanimbar tetapi juga pribadi kapolres.

Baca Juga  Kapolres Kepulauan Tanimbar Kawal Proses Pemotongan Daging Kurban dan Juga Sholat Ied

“Sebagai salah satu pelapor dugaan kasus dana covid 9,3 miliar, saya berharap sesegera mungkin kapolres mengklarifikasi namanya sehingga persoalan catut namanya bisa terhenti. namun jika sama sekali kapolres tidak klarifikasi, maka kami menduga bahwa hal tersebut benar”. Ujar Putra Yamdena ulun tersebut. 

Seperti yang kita tahu bahwa, dua ASN tersebut sama sekali belum di panggil untuk di pemsus maupun diperiksa oleh lembaga Hukum birokrat ( Inspektorat daerah) namun sudah lebih dulu menerima SK pemberhentian dari jabatan dengan Hukuman disiplin berat sehingga dinilai In prosedural.

Selain itu pernyataan Liberata Malirmasele kepada dua pegawainya bahwa mereka di Nonjob kan atas arahan kapolres dan entah sampai kapan, menjadi janji sebab pada beberapa hari lalu Kapolres KKT Romi Agusriansyah telah diPromosikan sebagai Kabagbinkar ROSDM Pada Polda Maluku sehingga kita menunggu apakah sesuai pernyataan itu dua pegawai tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya (ke tempatnya semula) atau tidak mengingat kedua ASN tersebut tidak pernah sekalipun mengotori tangan mereka dalam LHP 9,3 miliar. (AT/tim)

Berita Terkini