PT.Urimesing Tidak Urus Parkir Tahun 2022, Sekot Ambon Diminta Klarifikasi

Spread the love

Ambontoday.com, Ambon.- Kepala Perwakilan PT. Urimessing Cabang Kota Ambon, Hempry Nanlohy mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan tudingan yang disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase  yang menyatakan bahwa PT. Urimessing memegang parkiran di kota Ambon tahun 2022, dan PT.Urimesing mengambil keuntungan di Ambon tapi uangnya dipakai di luar Ambon sangat tidak benar.

Yang benarnya adalah PT. Urimessing memegang parkiran di Ambon tahun 2021, sementara untuk tahun 2022 PT.Urimesing kalah dalam proses tender padahal perusahaannya justru memiliki tawaran nilai yang paling tinggi dari semua rekanan lainnya.

Hal ini disampaikan Nanlohy lewat Kuasa Hukumnya Edward Diaz,SH. MH saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Rifqi Kafe jalan A.Y.Paty, Rabu 16 November 2022.

“Tudingan Sekot Ambon itu sangat tidak benar, PT.Urimesing tidak mengurus parkiran kota Ambon tahun 2022 karena kalah tender. Kalau tahun 2021 itu memang kita yang menang tender jadi parkiran kota Ambon kita yang urus waktu itu.

Selain itu, Sekot Ambon juga menyampaikan kalau keuntungan yang didapat dari proyek menangani Parkiran kota Ambon kemudian uangnya dibawa ke luar daerah itu sangat tidak benar.

Memang PT. Urimesing ini kantor pusatnya ada di Jakarta, tapi bukan berarti keuntungan dari mengurus parkiran tahun 2021 itu seluruhnya dipergunakan di luar kota Ambon sangat tidak benar,” ungkap Diaz.

Dirinya menjelaskan, untuk tahun 2022 ini memang PT.Urimesing turut serta dalam proses tender, namun kalah walaupun nilai penawaran yang diajukan PT.Urimesing lebih tinggi dari usulan rekanan perusahaan llainnya.

“Kita PT.Urimesing menang tender parkiran di tahun 2021 tapi tidak untuk tahun 2022. Tahun ini kita kalahh tender padahal nilai penawaran yang diajukan PT Urimesing itu tertinggi dibanding penawaran rekanan perusahaan lain. Malah, perusahan yang nilai penawarannya paling rendah yang memenangkan tender 2022 yakni PT Karya Sejahtera.

Baca Juga  Laturiuw : Pemkot Segera Bentuk Forum TSP

Dalam proses tender itu kan ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh setiap perusahan, salah satunya mesti memiliki alat penagihan elektronik sesui peraturan walikota ambon 2020, dan alat itu hanya dimiliki oleh PT Urimesing perusahan yang lain tidak memiliki alat itu,” jelas Edward.

Dirinya menambahkan, sangat keliru kalau Sekot Ambon mengatakan bahwa PT Urimesing mengambil untung dari kota ambon lalu dibawah ke luar, justeru sebaliknya, waktu PT Urimesing menangani Perparkiran di tahun 2021 itu malah banyak masyarakat yang diberdayakan.

“Tahun 2021 itu Juru Parkir semuanya difasilitasi oleh PT Urimesing, fasilitasi ini dalam hal mereka diberikan seragam mulai dari topi, rompi bahkan sampai sepatu. Bahkan kalau hujan juru parkir itu kita fasilitasi dengan mantel maupun payung,

Jadi kalau dikatakan keuntungan itu kita gunakan di luar itu kekeliruan besar. Selain seragam, dari sekitar 200 juru parkir di ambon, sebagian kita fasilitasi juga dengan dengan BPJS,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Sekot Ambon melakukan klarifikasi terhadap apa yang disampaikan beberapa hari kemarin, sebab ini menyangkut kredibilitas perusahaan.

Berita Terkini