
AMBON, Ambontoday.com- Dua manta Karyawan yang berinisial YK (34) dan OK (43) secara resmi meminta maaf kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Gunawan Mocthar atas tindakan yang diperbuatnya.
Tindakan minta maaf itu dilakukan YK di Kantor Polsek Sirimau Ambon, Kamis Malam.
Pasalnya, atas kerjasama yang terjalin antara Gunawan Mochtar dan kedua pihak dalam usaha yang dilaksanakan tidak membuahkan keuntungan apapun malah kerugian, sehingga permasalahan ini sampai dimediasikan pada tingkat kepolisian.
Gunawan kepada media di Gedung Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon mengklarifikasi pemberitaan atas dirinya pada salah satu media, bahwa selama ini tidak ada kontrak kerjasama kepada antara dirinya bersama kedua karyawan tersebut.
“Selama 6 bulan mereka bekerja tidak pernah saya mendapatkan upah sepeserpun, malah saya dirugikan dengan mereka mengambil aset dan barang milik saya bawa ke tempat tinggalnya,” katanya.
Lanjutnya, penggelapan barang miliknya sudah dilaksanakan dari bulan Juli 2022, padahal dirinya baru mendapatkan kabar kehilangan pada tanggal 17 Agustus 2022, sehingga terjadi pelapor sampai ke pihak kepolisian baru asetnya dikembalikan setelah ada proses mediasi antara kedua karyawan dan Gunawan Mochtar sendiri.
Untuk itu, Dirinya meminta agar permasalahan ini tidak diperpanjang lagi, karena akan merugikan kedua belah pihak secara real. (AT-009)





















