Baru-baru ini timbul gagasan tentang peningkatan dana bagi partai politik atau dana parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saran yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarik respon dari pihak-pihak partai politik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengusulkan hal tersebut guna mencegah terjadinya korupsi di antara partai politik. Dia menegaskan bahwa “KPK telah berulangkali merekomendasikan ke pemerintahan agar mendistribusikan anggaran signifikan untuk para peserta politik.” Pernyataan ini dia sampaikan saat acara webinar yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi KPK pada hari Kamis tanggal 15 Mei kemarin.
Beberapa partai politik sudah memberikan tanggapan terhadap proposal itu. Sekretaris Jenderal dari Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menyarankan kenaikan dana untuk partai sebanyak sepuluh kali lipat.
Pada saat ini, dengan anggaran partai politik sebesar Rp 1.000 per suara valid, Gerindra telah mengusulkan agar dana partai politik ditambah menjadi Rp 10.000 untuk setiap suara yang sah.
“Menurut pendapatku, jumlah tersebut mungkin berkisar antara Rp 10 ribu per suara sah,” ujar Muzani saat berada di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5).
Perihal yang sama juga disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman menyebutkan bahwa selain meningkatkan dana partai politik hingga mencapai angka Rp 10.000, dirinya juga mendesak untuk memperkenankan partai pembangunan perusahaan sendiri. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan supaya partai dapat lebih otonom dalam segi pembiayaan.
Sebaliknya, Istana Kepresidenan mendukung ide meningkatkan alokasi dana bagi partai politik atau parpol dengan tujuan mengurangi perilaku koruptif.
“Bila terdapat saran untuk perbaikan semacam itu, kelak dapat ditelaah dan dibahas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Presidensial (PCO), Hasan Nasbi, pada hari Senin (19/5).
Hasan menjelaskan bahwa cerita tentang proposal meningkatkan alokasi dana bantuan pemerintah untuk partai politik sudah beredar cukup lama. Perwakilan Kantor Presiden tersebut menekankan bahwa ide tambahan pendanaan bagi partai politik perlu melalui tinjauan komprehensif serta penghitungan yang cermat, utamanya dalam hal ketersediaan anggaran negara beserta kapabilitas finansialnya.
Menurut Hasan, jika tujuan utamanya adalah mengatasi korupsi akibat biaya politik yang tinggi, masih terdapat berbagai ide lain yang dapat dipertimbangkan dan dibahas, di antaranya ialah dengan meningkatkan kualitas sistem politik.
Dasar Hukum Dana Parpol
Anggaran partai politik adalah semua jenis pemasukan finansial yang dialirkan melalui sebuah partai untuk memenuhi tugas dan fungsi mereka. Uang tersebut sangat dibutuhkan agar mesin partai dapat beroperasi dengan baik termasuk mengelola aspek-aspek seperti urusan sehari-hari, pelatihan kepemimpinan, upaya kampanye pemilihan umum, serta aktifitas lainnya selama proses demokratisasi di Indonesia.
Menurut Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011, sumber dana partai politik berasal dari tiga poin: iuran member, kontribusi yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dukungan finansial dari APBN atau APBD.
Pada dasarnya, pihak pemerintah menyediakan dukungan finansial untuk partai politik yang sudah memenuhi kriteria tertentu, dengan alokasi tersebut ditetapkan sesuai persentase hasil voting resmi pada pemilihan umum. Ini merupakan salah satu langkah guna mendukung pertumbuhan demokrasi yang kuat serta jujur terbuka.
Tentang dana untuk partai politik ini diatur dalam beberapa peraturan. UU No. 2 tahun 2011 yang merupakan revisi dari UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan soal finansial partai politik (Pasal 34 sampai Pasal 39), asal-usul dananya, serta kewajiban melaporkannya dengan adanya audit keuangan oleh akuntansi profesional.
Selanjutnya, sumber dana partai politik juga ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2018 yang membahas Bantuan Keuangan bagi Parpol. Regulasi tersebut menguraikan prosedur distribusi bantuan finansial, bagaimana anggaran itu digunakan dalam rangka pembangunan pendidikan politik dan aktivitas sehari-hari, serta tanggung jawab pihak terkait melakukan laporannya.
dana partai politik juga diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, peraturan ini mencakup: prosedur pendaftaran, pembebasan, dan pelaporan dana bantuan; selain itu, aturan tersebut menetapkan pedoman audit dan keterbukaan pengelolaan uang.
Sebaliknya, catatan keuangan partai politik harus diverifikasi secara independen dan diumumkan kepada masyarakat umum. Apabila diketahui adanya ketidaksesuaian atau kelalaian dalam penyampaiannya, maka partai tersebut bisa menghadapi konsekuensi berupa tindakan Administrasi sampai dengan pencopotan dukungan finansial oleh pemerintah.





















