AMBON, AMBONTODAY.COM- Proses Pelaksanaan Rapid Antigen yang berlangsung bagi seluruh element masyarakat, ASN, Pimpinan OPD baik yang mengurus administrasi dan bertemu dengan pimpinan daerah merupakan kewajiban di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
” Hal ini kan sudah dari awal dilaksanakan sehingga dengan kondisi saat ini kita semakin memperketat protokol kesehatan di lingkungan Balai Kota Ambon,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada media di Balai Kota Ambon, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, rapid antigen ini sebenarnya tidak menyusahkan masyarakat, tetapi lewat ini kita bisa mengetahui setiap masyarakat yang bertemu langsung dengan pimpinan daerah. Kalau, misalnya hasil menunjukan bahwa yang bersangkutan positif otomatis langkah-langkah untuk proses penyembuhan akan dilakukan, seperti tes Swab PCR, dan kalau memang hasilnya positif maka tetap dilakukan dengan perawatan baik isolasi mandiri maupun terpusat.
“Jadi, salah satu pertimbangan yang kita lakukan adalah mendeteksi sejak dini kasusnya sehingga tingkat terkonfirmasi bisa terkendali, jangan sampai sakit dulu baru diperiksa bahwa mereka dalam kondisi terpapar Covid-19,” cetusnya.
Tak hanya itu, Dirinya berkata, ini juga merupakan bagian dari kita mendeteksi dini
masyarakat yang berurusan di lingkup Pemkot Ambon secara administrasi maupun bertemu dengan pimpinan daerah.
“Rapid antigen ini diwajibkan, jadi tidak ada perbedaan antara ASN, Pimpinan OPD maupun masyarakat,” tandasnya.(AT-009
)





















