Razia Pajak Door to Door Picu Ketakutan dan Polemik Hukum

Spread the love

Saumlaki, Ambontoday.com – Pengumuman resmi dari UPTD Pelayanan Pendapatan Saumlaki, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, tentang pelaksanaan “razia kendaraan bermotor roda dua dan roda empat” pada 3 hingga 6 Maret 2026 menuai sorotan publik. Surat bernomor 973.094/07/UPTDP2.S/KKTAIW/2026 itu menyebut kegiatan penagihan pajak dilakukan secara door to door di wilayah Saumlaki dan sekitarnya. Senin, (2/03/2026).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD, Ester D. Pattiasina, SH., MH., disebutkan bahwa langkah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Tujuannya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus pelayanan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Secara kewenangan, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang merupakan domain pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, Bapenda melalui UPTD memiliki fungsi penagihan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Namun yang menjadi pertanyaan publik bukan semata pada kewenangan pemungutan, melainkan pada penggunaan istilah “razia” dalam surat resmi pemerintah. Istilah tersebut lazim dipahami masyarakat sebagai operasi penertiban di jalan raya yang bersifat represif dan melibatkan aparat kepolisian.

Padahal, kewenangan menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan di jalan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menempatkan Kepolisian sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan lalu lintas. Jika “razia” dimaknai sebagai operasi lapangan tanpa melibatkan aparat kepolisian, maka potensi pelampauan kewenangan menjadi isu serius.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku bingung dengan redaksi surat tersebut. Mereka mempertanyakan apakah petugas akan mendatangi rumah dan menagih secara langsung, ataukah akan ada pemeriksaan kendaraan di jalan. “Kalau door to door untuk pemberitahuan tidak masalah. Tapi kalau sampai ada penahanan kendaraan, itu yang kami khawatir,” ujar seorang warga Saumlaki yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Juara 1 Lomba Mode Show pada HUT KKT ke-26.

Secara administratif, penagihan aktif memang diperbolehkan. Pemerintah daerah dapat melakukan pendekatan jemput bola guna meningkatkan kepatuhan pajak. Namun mekanisme tersebut harus dilaksanakan tanpa unsur paksaan, intimidasi, atau tindakan diluar kewenangan administratif.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, istilah yang lazim digunakan adalah “penagihan aktif” atau “pelayanan jemput bola,” bukan “razia.” Penggunaan diksi yang kurang tepat dalam surat resmi berpotensi menimbulkan keresahan dan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Lebih jauh, surat tersebut tidak menjelaskan apakah kegiatan ini didukung surat tugas operasional, standar operasional prosedur (SOP), atau koordinasi lintas instansi. Transparansi mekanisme menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kewenangan memungut pajak tidak serta-merta memberi ruang bagi tindakan yang bersifat koersif tanpa dasar hukum eksplisit.

Pengamat kebijakan daerah menilai, optimalisasi PAD memang mendesak di tengah tekanan fiskal daerah. Namun pendekatan yang dilakukan harus komunikatif dan tidak menimbulkan ketakutan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah jauh lebih berharga dibanding angka penerimaan sesaat.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban hukum untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. PKB menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah kontroversi istilah, melainkan kejelasan mekanisme. Jika kegiatan ini murni penagihan administratif secara persuasif, pemerintah perlu menegaskan hal tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci apakah kegiatan tersebut akan melibatkan aparat kepolisian atau hanya sebatas pendataan dan penagihan administratif di kediaman wajib pajak.

Transparansi menjadi kunci. Di tengah upaya meningkatkan PAD, pemerintah dituntut bukan hanya efektif, tetapi juga akuntabel dan taat asas hukum. Publik menunggu klarifikasi agar kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah tidak justru melahirkan polemik baru di Tanimbar. (AT/NFB)

Komentar

Berita Terkini