Rekomendasi Pansus DPRD Bursel Diberikan Kepada Pemda, Bukan Kepada APH

Spread the love

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan akhirnya merampungkan dua Panitia Khusus (Pansus) penting, yakni Pansus Pendidikan dan Pansus terkait Bank Modern Express. Hasil kerja pansus tersebut telah diparipurnakan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Bursel, Ambontoday.com — Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Madoli Umasangaji, menyampaikan bahwa dua panitia khusus yang dibentuk lembaga legislatif itu telah menyelesaikan seluruh rangkaian kerja dan hasilnya telah disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut Madoli, pansus yang dimaksud adalah Pansus Pendidikan serta Pansus yang mengkaji persoalan kerja sama dengan Bank Modern Express.

Hasil dari kedua pansus tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebagai bahan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Pansus sudah selesai dan sudah diparipurnakan, yaitu Pansus Pendidikan dan Pansus Bank Modern Express. Hasilnya akan kami serahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” ujar Madoli kepada wartawan media ini di ruang kerja Sekwan, Rabu kemarin 11/3/2026.

Ia menjelaskan, dalam rekomendasi pansus tidak tertutup kemungkinan adanya catatan yang dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Madoli menegaskan bahwa DPRD tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu dugaan pelanggaran.

“Apabila nantinya ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, baik kepada kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.

Namun terkait isu adanya fee dari pihak bank yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp300 juta, Ketua DPRD menegaskan bahwa sejauh ini pansus belum menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, dana fee tersebut tercatat masuk ke kas daerah sehingga tidak ditemukan indikasi bahwa dana tersebut dinikmati oleh oknum tertentu.

Baca Juga  WAJAH PENDIDIKAN BARU DI BURU SELATAN: INTEGRITAS, DEDIKASI, DAN CINTA NEGERI Sentuhan Hati dari Dinas Pendidikan untuk Para Guru PPPK

“Karena itu masuk ke kas daerah. Uang fee itu bukan untuk oknum, tetapi masuk ke kas daerah,” jelas Madoli.

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka DPRD tetap dapat merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, hasil kerja Pansus Pendidikan memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Madoli menekankan bahwa evaluasi tersebut tidak hanya menyasar satu instansi, melainkan seluruh organisasi perangkat daerah yang dinilai belum bekerja secara optimal.

“Bukan hanya Dinas Pendidikan saja, tetapi semua OPD yang kerjanya tidak optimal harus dievaluasi,” tegasnya.

Khusus terkait sektor pendidikan, pansus bahkan memberikan rekomendasi agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan diberhentikan dari jabatannya.

“Rekomendasi pansus jelas, bukan hanya dievaluasi tetapi diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Madoli.

Ia menilai sektor pendidikan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Karena itu, kepemimpinan di bidang pendidikan harus benar-benar mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengelolaan administrasi, serta penataan tenaga guru secara profesional.

“Kalau kita berbicara pendidikan, berarti kita berbicara tentang masa depan sumber daya manusia. Bagaimana kita mau bicara Buru Selatan yang cerdas kalau kepemimpinan di sektor pendidikan tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, Madoli juga menyoroti berbagai persoalan administrasi yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk polemik penerbitan surat keputusan (SK) kepala sekolah.

Menurutnya, penetapan kepala sekolah harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk melalui proses asesmen berdasarkan kompetensi.

“Kalau ada guru yang tidak kompeten menjadi kepala sekolah, maka harus legowo. Semua harus mengikuti mekanisme aturan dan asesmen sesuai kompetensi,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Bursel dan Pemkab BurseL Gelar Rakor Dukung Ketahanan Pangan

Ia berharap rekomendasi pansus dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Buru Selatan.

Pembentukan pansus oleh DPRD merupakan mekanisme pengawasan politik terhadap kebijakan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah dan penggunaan anggaran daerah. Melalui pansus, DPRD dapat melakukan investigasi, evaluasi, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.

[Nar’Mar]
.

Komentar

Berita Terkini