SBSI Datangi Kantor DPRD Maluku Keluhkan Sejumlah Persoalan

Spread the love

AMBON, Ambontoday.com- Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendatangi Kantor DPRD Maluku Provinsi Maluku menyampaikan sejumlah persoalan Selasa(2/5/2023).

Pantauan media ini dilokasi, pukul 15.19 WIT dengan satu unit mobil pick up yang mengangkut pengeras suara dan membawa bendera SBSI.

Kordinator Wilayah SBSI Maluku Demas Luanmase dalam orasinya mengungkapkan, di demontrasi yang dilakukan di hari ini sebagai bentuk kritikan terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Maluku.

“Kami ingin meminta kepada Dewan yang terhormat sekiranya menyediakan waktu untuk bisa bertemu dengan kami untuk bisa memberikan harapan sebagai DPRD kepada 8 persoalan yang kami akan sampaikan,”katanya.

Menurutnya Serikat Buruh hadir untuk memperjuangkan hak-hak buruh, memperjuangkan hak-hak kaum lemah.

“Aneh bin ajaib di negera ini orang menuntut hak malah dipecat , ini hal yang fatal dan melanggar konstitusi ,”jelasnya.

Dirinya menegaskan KSBI tidak datang untuk membuat anarkis karena sejatinya orasi ynag disampaikan membela kaum buruh.

“Kami minta kepada DPRD untuk segera menghentikan PHK sepihak yang dilakukan oleh LP RRI kepada Zacharias Siwabessy,”ujarnya.

Menurut Luanmase padahal Siwabessy hanya menuntut BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta gajinya yang hanya 1,6 juta.

Setelah beberapa waktu melakukan orasinya Ketua DPRD Benhur Watubun , bersama Hengka Pelata , Ruslan Hurasan menemui para demonstran .

Watubun mengaku 8 poin tuntutan yang disampaikan sudah didengar secara langsung maupun tidak langsung .

Untuk yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kami akan menyampaikan nota penegasan melalui DPRD Provinsi Maluku kepada Pemerintah Pusat .

Diantaranya terkait dengan undang-undang cipta kerja n0 6 tahun 2023.

Kemudian yang paling penting permohonan tuntutan terhadap harga pokok beras.

“Percayakanlah untuk kami menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan berdasarkan kapasitas dan kompetensi komisi masing – masing sehingga nanti pada waktuny akan diundang untuk dibicarakan secara bersama terkait dengan tuntutan yang disampaikan,”tandasnya.

Baca Juga  Laturiuw : Pemkot Segera Bentuk Forum TSP

Untuk diketahui 8 poin yang disampaikan dari KSBSI Provinsi Maluku diantaranya stop PHK sepihak, upah layak bagi buruh harian lepas, pemerataan BPJS tenaga kerja dan kesehatan bagi tenaga buruh di Maluku, tindak tegas perusahaan penghalang karyawan berserikat(union busting), sahkan RUU pembantu rumah tangga, cabut RUU cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023, perhatikan nasib honorer, turunkan harga bahan pokok beras di Maluku.(AT-009)

Berita Terkini